Jakarta, Info Breaking News – Penyelenggara
tur wisata ke Raja Ampat mengeluhkan peraturan pelayaran terbaru yang
diberlakukan pemkab Raja Ampat yang dinilai memberatkan.
Mereka menilai persayaratan
yang ditetapkan terlalu berat sehingga dapat merugikan pelaku jasa wisata.
Selain itu, peraturan tersebut dianggap dapat menurunkan angka kunjungan wisata
ke destinasi tersebut yang secara otomatis juga merugikan perekonomian Kabupaten Raja Ampat, mengingat
banyak sektor ekonomi yang bertumbuh sebagai dampak dari kunjungan wisata ke
Raja Ampat.
“Pengetatan persyaratan sebagaimana diterapkan Pemkab Raja Ampat memang dimaksudkan untuk mencegah terjadinya peristiwa kapal pesiar menabrak dan merusak terumbu karang seperti yang terjadi akhir tahun lalu. Tetapi persyaratan yang terkesan membatasi itu sebaiknya dipikirkan kembali, karena akan memengaruhi industri pariwisata di Raja Ampat sendiri,” ungkap salah satu admin perusahaan penyelenggara paket wisata Oasis Raja Ampat yang tidak mau disebutkan namanya itu di Jakarta.
Ia menilai peraturan tersebut akan ‘memukul’ para pelaku jasa wisata di Raja Ampat, di antaranya pemilik kapal dan tour operator.
Diketahui, Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat pada tanggal 10 Januari 2020 lalu menerbitkan sebuah surat edaran yang isinya berkaitan dengan operasional kapal wisata di Raja Ampat. Dalam surat tersebut dicantumkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh semua operator maupun agen kapal wisata yang hendak berwisata ke wilayah Raja Ampat, baik dalam hal pemberian izin masuk kapal wisata maupun surat persetujuan berlayar. Kesemuanya ini dilakukan dengan tujuan melindungi kelestarian lingkungan serta sumber daya alam di Raja Ampat.
Namun, keberadaan peraturan baru tersebut menuai kritik lantaran dianggap memberatkan, terutama bagi para wisatawan yang membawa kapal dari luar kawasan wisata Raja Ampat dan hanya melakukan kunjungan singkat.
Salah satu peraturan yang dikeluhkan ialah setiap kapal wajib mempekerjakan sumber daya manusia setempat di atas kapal. Yang kedua, kewajiban membayar deposit ke rekening Pemkab Raja Ampat sebagai jaminan keselamatan kapal maupun alam Raja Ampat, yang bisa diambil kembali setelah pelayaran selesai dilaksanakan. Besarnya deposit jaminan dinilai cukup besar, yakni paling kecil Rp 100 juta untuk kapal yacht, dan paling mahal Rp 1 miliar untuk kapal pesiar.
Pemberlakuan regulasi baru ini disinyalir sebagai bentuk tindak lanjut
atas insiden yang terjadi pada Desember 2019 hingga Januari 2020, di mana
terdapat satu kapal pesiar berbendera asing dan dua kapal wisata berbendera
Indonesia menabrak terumbu karang di kawasan wisata di Kabupaten Raja
Ampat.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penjual Tiket Penerbangan
Indonesia (Astindo), Elly Hutabarat mengaku pihaknya bisa memahami langkah
Pemkab Raja Ampat tersebut.
“Raja Ampat adalah luxury tourism di
Indonesia, jadi ekosistemnya harus dijaga,” ungkapnya.
Meski begitu, dia menyadari aturan itu berpotensi mengurangi jumlah
wisatawan yang akan masuk ke kawasan tersebut. ***Candra Wibawanti
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !