Mantan Sekretaris MA Nurhadi |
Jakarta, Info Breaking News –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (24/2/2020) memanggil istri mantan
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida dan anak tunggalnya, Rizqi
Aulia Rahmi sebagai saksi atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait
penanganan perkara di MA.
"Yang
bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto,
Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal)," kata Plt Jubir KPK Ali
Fikri ketika dikonfirmasi, Senin (24/2/2020).
Ali mengungkapkan pihaknya memeriksa Tin atas kapasitasnya sebagai Staf Ahli Menteri PAN dan RB. Sedangkan Rizqi dipanggil atas kapasitasnya sebagai pihak swasta.
Selain
Tin dan Rizqi, KPK juga turut memanggil 3 orang lainnya untuk memberikan
keterangan terhadap kasus yang juga menjerat Nurhadi tersebut.
Salah satu di antaranya ialah seorang ibu rumah tangga yakni Lusi Indriati yang merupakan istri Hiendra. Sedangkan dua saksi lainnya, Andi Darma dan Ferdy Ardian akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi.
Sebelumnya, KPK pernah memanggil Tin dan Lusi pada Selasa (11/2/2020) namun keduanya tak hadir tanpa memberikan alasan apa pun. Begitu pula Rizqi yang juga mangkir dari panggilan KPK pada Kamis (13/2/2020).
Diketahui, KPK sebelumnya menetapkan Nurhadi, Hiendra dan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Nurhadi
diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar
dengan Rezky sebagai perantara. Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi
sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT
vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi
terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam
perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan
lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk
menyelesaikan perkara tersebut. *** Emil Simatupang.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !