Dalam jadwal pemeriksaan tersebut, Wahyu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Dirut Pengerukan Indonesia (PT Rukindo).
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka RJL (mantan Dirut Pelindo II Richard Joost Lino)," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (10/2).
KPK menduga Lino memerintahkan pengadaan 3 unit crane dengan menunjuk langsung PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Co.Ltd. dari Cina sebagai penyedia barang.
Menurut KPK, ketiga unit derek kontainer tersebut tidak sesuai dengan kondisi infrastruktur pelabuhan di Indonesia. Pembelian terkesan dipaksakan. KPK menilai hal itu sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang oleh Lino demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Pada kasus ini, KPK menetapkan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino RJ Lino sebagai tersangka pada 18 desember 2015. Penetapan tersangka tersebut diawali dengan surat perintah penyidikan (sprindik) yang ditandatangani pimpinan KPK tertanggal 15 Desember 2015.***Armen Foster
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !