Jakarta, Info Breaking News
– Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis atau yang akrab disapa OC Kaligis menyuarakan
pendapatnya terkait tuduhan yang dilayangkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia (HAM) Yasonna Laoly.
Mendengar laporan bahwa
Yasonna akan dilaporkan lantaran dinilai telah menghalang-halangi pemeriksaan
terhadap Harun Masiku, OC Kaligis pun tak tinggal diam. Ia dengan lantang
membela Yasonna melalui surat yang ia sampaikan langsung kepada sang menteri.
Dalam surat itu, OC Kaligis menyebut tuduhan terhadap Menkumham hanyalah sebuah tuduhan “sensasi” tanpa dasar hukum.
“Tuduhan terhadap Bapak adalah tuduhan hoax, tuduhan tanpa dasar.” Tulisnya dalam surat tersebut.
Bahkan OC Kaligis menawarkan jasanya untuk bergabung menjadi tim pengacara Yasonna jika tuduhan yang disangkakan terhadapnya benar-benar dilakukan oleh sang pelapor.
“Pengalaman saya yang pernah membela Pak Harto dan Pak Habibie dan banyak orang penting lain, termasuk pengalaman saya membela perkara di seluruh Nusantara dan di belahan dunia, saya yakini, masih dapat punya manfaatnya dalam turut membela Bapak,” imbuhnya.
Berikut surat yang ditulis oleh OC Kaligis kepada Yasonna Laoly seperti diterima oleh redaksi infobreakingnews.com:
Sukamiskin
Kamis 30-1-2020.
Kepada
Yang terhormat Bapak Menteri Hukum Dan Ham, Pak Yasonna Laoly Phd.
Dengan
Hormat.
Saya,
Otto Cornelis Kaligis, membaca disalah satu medsos bahwa Bapak akan dilaporkan
pidana atas sangkaan menghalang halangi Pemeriksaan.
Perkenankanlah
saya baik sebagai praktisi maupun
sebagai akademisi khusus di Bidang Hukum Pidana Dan Hukum Acara pidana
menyampaikan pendapat Hukum saya atas tuduhan yang dilontarkan kepada Bapak,
satu tuduhan sensasi tanpa dasar Hukum.
1. Der Machine kan auch Versagen worden. Ini adalah salah
satu kalimat yang saya ingat waktu bersekolah Di Achen pada waktu itu Jerman Barat, diera tahun 1971
sampai dengan 1975. Mesin juga dapat membuat kesalahan.
Begitu kira kira terjemahan bebas dari kalimat itu.
2. Seandainya Masiku balik ke Indonesia melalui jalur benar,
sesuai dengan peraturan keimigrasian yang benar, maka data keimigrasian, pasti tidak menyebabkan mereka yang berwewenang membuat statement bahwa
Masiku belum balik ke Indonesia. Tempo sendiri sering melakukan berita
berdasarkan sumber yang tidak benar. Dengan ralat diberita Tempo, perkara
selesai. Tidak ada yang melaporkan Tempo bahwa Tempo membuat keterangan palsu,
atau Kalau itu oknum KPK seperti
misalnya kasus penganiayaan dan pembunuhan Novel Baswedan yang beritanya selalu
dikesampingkan Tempo, masyarakat tidak akan menuduh Tempo atau melaporkan Tempo,
menghalang halangi pelimpahan perkara Novel sebagai penganiaya dan pembunuh, ke
Pengadilan,
3. Kasus
Novel Baswedan sebagai tersangka penganiaya dan pembunuh. Jelas di kelopak mata
sebagai kasus pidana. Putusan Praperadilan Negeri Bengkulu jelas. Memerintahkan
Jaksa melimpahkan perkara pidana Novel Baswedan ke Pengadilan.
4. Urutan perkara pidana Novel Baswedan. Perkara Pidana
tersebut disidik Penyidik Polisi. Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan
(SPDP) diberitahukan kepada Jaksa selaku Penuntut umum. Setelah melalui Acara berkas
bolak balik, berkas perkara sesuai pasal 138 kUHAP dinyatakan lengkap. Jaksa melimpahkan perkara ke Pengadilan
Bengkulu atas dasar berkas perkara pidana Novel Baswedan Lengkap, berkas
perkara diberikan nomor register perkara
dibagian pidana Di Pengadilan Negeri
Bengkulu. Sebelum sidang dimulai Jaksa meminta pinjam berkas perkara tersebut. Katanya untuk membuat Surat dakwaan.
Ternyata Pengadilan ditipu oleh Jaksa. Bukannya membuat Surat dakwaan, Jaksa membuat
ketetapan penghentian penuntutan (Sp3). Korban mem praperadilankan Jaksa. Jaksa
kalah. Putusan Pengadilan Praperadilan: “ Memerintahkan Jaksa melimpahkan
perkara pidana Novel Baswedan ke Pengadilan” Jaksa Agung Prasetyo membangkang, Padahal Jaksa yang merupakan kesatuan dalam
Sturktur pimpinan siap mengadili Novel Baswedan. Putusan P-21- juga adalah
Putusan Jaksa Agung. . Fakta Hukum kasus
Novel Baswedan adalah bukti
persekongkolan Jaksa, melindungi tersangka Novel Baswedan. Bertentangan Dengan
sumpah Jaksa Agung ketika dilantik, bahwa Jaksa Agung Akan konsisten
melaksanakan Hukum. Bukan Sebaliknya : membangkang terhadap Putusan Dan perintah Pengadilan.
Jaksa Agung Prasetyo telah melakukan
Kejahatan jabatan. Beranikah Tempo memuat berita saya ini, sebagaimana Tempo pasti memuat
berita bila berita itu asalnya Dari oknum ICW? Bukankah para Wartawan telah memberitakan berita peradilan perdata
Novel Baswedan yang saya majukan ke Pengadilan Jakarta Selatan?
Saya
yakin untuk berita Pidana Novel Baswedan Tempo akan Akan konsisten membela
Novel Baswedan. Kalau novel Baswedan jantan, penjuang anti korupsi, silahkan
buktikan tuduhan/dakwaan Jaksa Di sidang peradilan.
5. Dirjen Imigrasi Ronny Sompi memberi pernyataan tidak
secara sembrono. Pasti sudah mengecek bawahan yang bertugas untuk itu.
Berdasarkan SOP memang kepulangan Masiku tidak tercatat didaftar kepulangan/ketibaan
penumpang. Baik Culpa Levis maupun mens rea dalam kasus ini secara Teori Hukum unsurnya tidak terpenuhi.
Dari segi teori Hukum causalitet,
pernyataan Sompi didasarkan oleh data Mesin/komputer keimigrasian, dimana Kedatangan/kepulangan
Masiku tidak tercatat. ICW menuduh pejabat yang memberi keterangan
mengenai Masiku, bahwa Masiku masih diluar Negeri, Pejabat yang bersangkutan dituduh berbohong. Kalau memang Hukum diperlakukan secara merata,
tuduhan bohong yang tidak berdasar bisa dilaporkan pidana, sebagai tindak pidana
penghinaan. Walaupun saya warga
binaan, izin Pengacara saya tidak pernah dicabut, termasuk penunjukan professor
saya dibidang akedemis tidak pernah dihilangkan. Sebagai seorang professor saya
juga bisa memberi pendapat ahli.. Pernah dalam perkara Tata Usaha Negara saya mendapat
kuasa dari Bapak Menteri untuk membela Bapak dalam kasus Agung Laksono melawan
Setya Novanto. Tuduhan terhadap
Bapak menghalang halangi Pemeriksaan, adalah tuduhan hoax, tuduhan tanpa
dasar.. Masiku bukan klien Bapak. Tidak ada hubungan Hukum Bapak Dengan Masiku.
Karenanya saya sangat ingin ikut dalam Tim pengacara Bapak, Seandainya tuduhan
fitnah Atau tuduhan menghalang halangi pemeriksan yang disangkaan terhadap
Bapak, jadi dilakukan oleh Pihak pelapor. Pengalaman saya yang pernah membela Pak Harto
dan Pak Habibie dan banyak orang penting lain, termasuk pengalaman saya membela
perkara di seluruh Nusantara dan di belahan dunia, saya yakini, masih dapat
punya manfaatnya dalam turut membela Bapak.
Atas perhatian dan waktu Bapak membaca Surat
saya dalam kapasitas saya sebagai warga binaan hasil perangkap rekayasa perkara
saya oleh KPK, saya ucapkan banyak terima kasih. Pelaku OTT advokat Garry dengan bukti sitaan 5000 dollars singapura hanya
divonis 2 tahun dengan remisi. Saya yang bukan OTT, tanpa satu senpun bukti sita
uang THR dengan dakwaan pasal. 6(1) Undang Undang Tipikor, dakwaan yang sama dengan advokat Garry, divonis 10
tahun tanpa remisi. Saya tidak pernah merampok uang negara
Hormat saya,
Otto Cornelis Kaligis.
***Emil F. Simatupang
.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !