Saat OC. Kaligis Didampingi Putri Kesayangannya Menerima Penghargaan Skala Dunia di LP Sukamiskin Bandung Belum lama ini. |
Jakarta, Info Breaking News - Katanya semua orang dimata hukum adalah sama, dan tidak ada seorangpun yang kebal terhadap hukum jika melakukan tindakan pelanggaran hukum, tapi nyatanya kalimat manis semerbak madu diatas hanyalah merupakan slogan lip service belaka, khususnya bagi sebagian orang yang teraniaya karena tak bersalah tapi direkayasa supaya bersalah atau sebaliknya.
Contoh mencolok didepan mata kita, kasus penganiayaan dan pembunuhan yang diduga keras melibatkan penyidik senior KPK Novel Baswedan yang hingga kini masih menggelantung diawan biru, sekalipun aksi demo dari banyak pihak masih terus terjadi didepan gedung Kejagung Jakarta hingga hari ini.
Satu sisi justru Novel Baswedan begitu ngotot terhadap pelaku penyiraman matanya yang hingga kini masih dicurigai oleh Novel sebagai rekayasa, walau pihak Polri sudah menangkap pelaku nya, tetap saja Novel Baswedan tak percaya dan menduga hal itu hanyalah dua oknum Polri yang sengaja dikorbankan.
Rasanya sangat tak adil karena kasus penganiayaan dan tewasnya pelaku pencurian sarang burung walet itu mamsih gentayangan menuntut Novel Baswedan.
Hal inilah yang menjadikan salah satu dari sekian kroni Novel Baswedan yang digugat oleh sang advokat kondang OC.Kaligis, yang saat ini masih mengutuki Novel Baaswedan dan sejumlah orang dibawah ini, sehingga OC Kaligis untuk kesekian kalinya membuat Surat Terbuka yang ditujukan kepada Kajagung dan Para pemangku jabatan direpublik ini.
Dan begini mirisnya Surat Terbuka OC.Kaligis yang sengaja oleh sejumlah media mempostingnya kepihak Istana dan aparat hukum terkait dinegeri ini ;
Sukamiskin
Kamis tanggal 27 Pebruari 2020.
Kata Pengantar untuk 2 jilid buku berjudul
Mereka yang Kebal Hukum.
(Kata
Pengantar ini juga bersifat Surat terbuka, bagi mereka pencinta kebenaran.)
1.
Prof
Denny Indrayana. Sebelum jadi Wamen Menteri Hukum Dan Ham Denny sangat
berseberangan Dengan Presiden SBY. Sebaliknya ketika SBY mengangkatnya menjadi
Wamen. Prof. Denny adalah orang pertama yang mendukung. Dalam salah satu buku saya saya memberi
julukan kepada Denny sebagai sang
oppurtunistis. Silahkan Menyimak pernyataan pers Denny Indrayana selaku
Ketua LSM PUKAT. Sebaliknya ketika
diangkat sebagai staf Khusus Presiden
SBY Dengan jabatan corong Pemerintah, Denny Indrayana tidak henti hentinya
memuji Dan memuja SBY.
ie
ra Presiden
Jokowi Denny Indrayana bersama sama Bambang Widjojanto menyerang habis habisan Ir.
Jokowi sebagai calon Presiden terpilih. Bambang
Widjojanto lebih sedikit beruntung. Sekalipun namanya tidak pernah direhabiliteer dalam kasus pidana P.
21 yang dihadapainya, dia masih mendapat gaji Dari APBD Di pemerintahan Anis
Baswedan di DKI. Seandainya diperlakukan
azas kedudukan kesamaan didepan Hukum sesuai pasal 27 UUD, Semua oknum KPK yang
perkara pidananya sudah P.21. seharusnya sekarang sudah dipenjarakan.
Novel Baswedan Yang Hingga Kini Terus Dikutuki Oleh OC Kaligis |
Di Lapas
Sukamiskin, cukup banyak Bupati, Gubernur, bahkan Menteri, sekalipun Badan
Pemeriksa Keuangan menetapkan tidak ada kerugian negara yang dilakukan
mereka,toch mereka harus dipenjarakan.
Contoh kasus. Kasus Menteri Surya Dharma
Ali, Menteri Jero Wacik, Gubernur Barnabas Suebu dihukum karena kebijakannya
yang telah disetujui DPRD, Billi Sundoro, Eddy Sundoro divonis tanpa bukti,
Irma Gusman dalam buku para ahli Hukum Pidana berjudul Menyimak kebenaran,,
Ridwan Mukti Gubernur Bengkulu dalam bukti buku berjudul Vonis tanpa Bukti,,
Dan masih Banyak para warga Binaan lainnya.
2.
Saya menghitung Sejak terbitnya buku
saya berjudul Korupsi Bibit Chandra, yang sekalipun sudah P.21 Dan mereka sempat
ditahan Di Mako Brimob, mereka batal
diperiksa di Pengadilan melalui Deponeering SBY. Seandainya Hal tersbut terjadi selain Bibit – Chandra Hamzah yang masuk
penjara, Pasti masih terkuak para Tersangka penyidik KPK lainnya. Sampai sekarang status mereka masih terpidana.
Nama mereka tidak pernah direhabiliter.
Denny Indrayana |
Y
ang Beruntung adalah
Chandra Hamzah yang dapat menyusup kemana mana, sehingga berhasil jadi Komut
BTN dengan gaji lumayan dari negara. Selain
itu yang masih namanya belum pernah direhabiliter karena kasus Pidana mereka
yang telah P.21. Mereka yang Beruntung adalah Bambang Widjojanto, Novel
Baswedan yang mendapat dukungan dan proteksi istimewa dari Kejaksaan. Prof Denny Indrayana yang kasusnya sengaja dibuat
bolak balik oleh Kejaksaan hanya agar perkara pidana Prof. Denny batal
kepengadilan da akhirnya dilupakan masyarakat.
Chandra Hamzah |
Beda ketika Kejaksaan meneriksaa
kasus perdata Chevron yang dipidanakan atau Dirut Pertamina Karen Agustiawan.
Perjanjian perdata Dengan Pihak Australia dijadikan perkara korupsi tanpa ibu
Karen Agustiawan merampok uang negara. Masih banyak kasus lainnya: kasus perdata yang dipidanakan. Semuanya itu
bisa terjadi karena mereka bukan KPK atau mitra KPK seperti Prof. Denny
Indrayana yang Ketua PUKAT, pembela kasus mega korupsi korporasi Meikarta.
S
aya hanya bisa mendoakan Semoga
Novel Baswedan si penganiayaan sadis yang menyebabkan kematian Yulian Yohanes alias
Aan sekali waktu dapat juga dipenjarakan.
Harapan saya agar hal yang sama bisa
terjadi pada diri Prof. Denny Indrayana. Mereka berdua adala oknum yang kebal Hukum. Lalu Bagaimana dengan kasus
pidana Rumah Kaca Abraham Samad yang dipeti eskan Polisi?
Bambang Widjojanto |
3.
Ketika
Prof. Denny Indrayana menjabat Selaku Wamen Menteri Hukum Dan Ham ternyata
benar keangkuhannya ketika berada di puncak kekuasaan. Selaku Wamen pada saat kunjungannya Di Lapas
Pakanbaru, Prof. Denny sempat menganiaya petugas Lapas Dan sipir. Beruntung
Menteri Hukum Dan Ham Amir Syamsudin turun
tangan mendinginkan kemarahan petugas disana.
4.
Disaat
memegang kekuasaan dia lah arsitektur PP
99/2012 Yang mengzolimi warga binaan
Dengan adanya diskriminasi remisi.
5.
Sayapun
pernah melaporkan Denny Di Polda Metro
Jaya karena pernyataannya bahwa Pengacara senang membela perkara korupsi semata
hanya karena uang. Entah Mengapa Semua laporan polisi terhadap Prof. Denny kandas dimeja penyidik, termasuk laporan
Budi Gunawan Di Polres Jakarta Barat di tahun 2015, karena Denny mengfitnah
Budi Gunawan memakai jurus mabuk untuk
kasus Rekayasa KPK terhadap Budi Gunawan yang dimotori oleh komisioner Abraham
Samad. Pokoknya menghadapi kasus pidananya sendiri, Prof. Denny Indrayana
terbilang sakti.
Abraham samad |
6.
Dakwaan
atau tuduhan Prof. Denny Indrayana terhadap advokat yang membela tersangka
koruptor, sekarang terjadi atas diri Prof. Denny sendiri. Dia membela kasus korupsi
korporasi Meikarta, bukan pro deo. Dari
sumber yang saya dengar, pelayanan pembelaan Denny terhadap Meikarta disertai imbalan honorarium yang cukup besar.
7.
Denny
dalam kasus payment gateway dinyatakan tersangka melalui gelar perkara. Dalam
gelar perkara itu penyidik polisi telah
memeriksa lebih 90 saksi a charge, 7 ahli, Beberpa bundel berkas barang bukti dan
petunjuk. Dua rekanan Payment Gateway
masing masing PT.Finnet Telkom Dan PT Nusa Inti Artha ikut menikmati pungutan tambahan untuk penerimaan Negara
bukan pajak kasus payment gateway. Hal tersebut tidak diperbolehkan oleh Menteri Keuangan.
Menteri Keuangan Dengan tegas Di media menyatakan bahwa Menteri tidak
mengizinkan dana tambahan dalam kasus payment gate way. Baik Kapolri Badrodin
maupun Bareskrim Budiwasesa pada waktu
itu, menyatakan ada kerugian negara setelah mereka berkonsultasi Dengan BPK.
Gambaran
diatas adalah sekedar agar Pembaca Dan
pemerhati Hukum sadar, betapa carut marutnya Penegakkan Hukum Di Indonesia.
Masih Banyak oknum oknum yang memang kebal Hukum. Khususnya yang darI KPK.
Berita penyiraman air keras terhadap
Novel Baswedan, beritanya mendunia. Sebaliknya berita penganiayaan dan
pembunuhan Novel Baswedan terhadap almarhum Yulian Yohanes alias Aan ditutup rapat oleh majalah Tempo, Koran
Kompas, dua Medsos yang merajai berita
nasional. Hanya satu dua berita lokal yang berani mengungkap kemunafikan oknum oknum
KPK.
Temuan Pansus DPRRI terhadap KPK sebenarnya cukup untuk menyeret banyak oknum KPK yang terlibat pidana. Saya
sekarang menggugat mereka di Pengadilan hanya untuk melihat Apakah Hukum juga
berlaku bagi mereka. Apakah dalam Penegakkan Hukum tidak terjadi praktek tebang
pilih.
Apakah para hakim masih punya
nurani, tidak Kawatir dibully KPK apabila putusannya tidak memihak KPK.
Demikianlah tulisan saya Dari Lapas Sukamiskin untuk diketahui umum Dan akan
saya sertakan dalam buku saya berikutnya
.
Salam Kepedihan dari saya Prof. Otto Cornelis Kaligis
*** Emil Foster Simatupang.
*** Emil Foster Simatupang.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !