Headlines News :
Home » » Tiga Oknum Penggelap Pajak Disidang di PN Jaktim

Tiga Oknum Penggelap Pajak Disidang di PN Jaktim

Written By Info Breaking News on Selasa, 18 Februari 2020 | 20.41

Ketiga terdakwa penggelapan pajak jalani persidangan di PN Jaktim.
Ketiganya dijerat dengan pasal yang sama akibat perbuatan yang merugikan negara
Jakarta, Info Breaking News – Tiga terdakwa kasus penggelapan pajak menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, hari ini (18/2/2020).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Wahyu, S.H. menjerat masing-masing terdakwa yakni David Zulvicar, Iksan Halas dan Wahyu Sidarta dengan pasal 39 ayat 1 huruf b jo pasal 43 ayat 1  UU 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah. Terakhir mereka juga dijerat dengan UU No. 16 tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 5 tahun 2008 tentang Perubahan ke empat UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi UU jo pasal 64 ayat 1 KUHP.



Perbuatan ketiganya yang kerap membuat laporan pajak tahunan fiktif dinilai telah merugikan negara sebesar Rp 8,2 miliar. Mereka dilaporkan melakukan aksinya bersama-sama dengan Bambang Sukamto yang sudah lebih dahulu dipidana dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan penjara oleh PN Jakarta Timur.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Kedwanto, S.H. dan anggota Majelis Tirolan Nainggolan, S.H. serta Taringan Muda, S.H. tersebut ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan. ***Paulina
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved