Ketiga terdakwa penggelapan pajak jalani persidangan di PN Jaktim. Ketiganya dijerat dengan pasal yang sama akibat perbuatan yang merugikan negara |
Jakarta, Info Breaking News – Tiga terdakwa kasus penggelapan pajak menjalani
sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, hari ini (18/2/2020).
Dalam dakwaannya, Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Tri Wahyu, S.H. menjerat masing-masing terdakwa yakni David
Zulvicar, Iksan Halas dan Wahyu Sidarta dengan pasal 39 ayat 1 huruf b jo pasal 43 ayat
1 UU 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU No.6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah.
Terakhir mereka juga dijerat dengan UU No. 16 tahun 2009 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 5 tahun 2008 tentang Perubahan ke empat
UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi UU
jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Perbuatan ketiganya yang kerap membuat laporan pajak tahunan fiktif dinilai telah merugikan negara sebesar Rp 8,2 miliar. Mereka dilaporkan melakukan aksinya bersama-sama dengan Bambang Sukamto yang sudah lebih dahulu dipidana dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan penjara oleh PN Jakarta Timur.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Kedwanto, S.H.
dan anggota Majelis Tirolan Nainggolan, S.H. serta Taringan Muda, S.H. tersebut
ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan. ***Paulina
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !