Saat 6 orang Jaksa Baru dilantik Ketua KPK Firli Bahuri |
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, keenam jaksa itu akan ditugaskan di Direktorat Penuntutan KPK untuk memperkuat dan melakukan percepatan penanganan perkara pada tingkat penuntutan.
Keenam jaksa itu juga mendapat surat keputusan sebagai penyelidik dan penyidik KPK di samping surat keputusan sebagai jaksa penuntut umum. "Sehingga diharapkan pula bisa melakukan percepatan penanganan perkara pada tingkat penyelidikan dan penyidikan baik sisa tunggakan perkara maupun kasus dan perkara dengan penyelidikan dan penyidikan baru," kata Ali.
KPK sebelumnya meminta enam jaksa baru untuk mengganti dua jaksa yang ditarik kembali ke Kejaksaan Agung. Dua jaksa yang ditarik kembali itu bernama Yadyn Palebangan dan jaksa Sugeng.
Kemudian KPK melakukan serangkaian proses seleksi. Dalam proses seleksi tersebut, enam jaksa itu mengikuti berbagai kegiatan tes. Tes yang diikuti antara lain tes kesehatan dan tes wawancara.
Selain 2 jaksa itu, ada 2 pegawai KPK lain yang kembali ke institusi asal. KPK menepis isu bahwa pimpinan KPK-lah yang berinisiatif mengembalikan 4 orang tersebut.
"Berkenaan waktunya sudah habis, jadi tidak ada yang dibalikin Nggak ada yang balikin". Mereka (institusi asal) yang narik. Kan itu pegawai yang diperbantukan dari kejaksaan. Kapan saya mereka tarik ya bisa itu," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Selasa (28/1).
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !