Matheus Manentang, STH dan Ernawaty Simbolon |
Jakarta, Info Breaking News - Senin, 9 maret pukul 11 Wib, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah melakukan eksekusi membebaskan Matheus Manentang, STH dan Ernawaty Simbolon dari Rutan Cipinang dan Rutan Pondok Bambu.setelah permohonan Peninjauan Kembali dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Putusan Mahkamah Agung RI No. 45/PK/ Pid.Sus/2020. tanggal 20 Februari 2020.
Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari para pemohon Matheus Mangentang STH. dan Ernawaty Simbolon.
Membatalkan Putusan Mahkamah Agung No.3319 K/Pid.Sus/ 2018 tgl 13 februari 2019. dengan hukuman Masing masing 7 tahun penjara denda Rp.1 Milyar atas pemalsuan Ijazah yang dilakukan Sekolah Tinggi Theologia Setia.
MA atas Pusan PK dari kedua terpidana Matheus dan Ernawaty terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, tapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana. dan melepaskàn keduanya dari segala tuntutan hukum. memulihkan hak dalam kemampuan, kedudukan dan harkàt dan martabatnya. memerintahkan terpidana dibebaskan seketika. Mengembalikan barang bukti kepada saksi pelapor.
Jaksa penuntut umum Handri Dwi SH. serta didampingi Penasehat Hukum
dari kedua Terpidana telah melaksanakan perintah putusan PK
membebaskan keduanya dari Tahanan. *** Paulina
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !