Headlines News :
Home » » Aksi Penyamaran Kapolsek Matraman Dalam Membekuk Penjambret

Aksi Penyamaran Kapolsek Matraman Dalam Membekuk Penjambret

Written By Info Breaking News on Minggu, 29 Maret 2020 | 00.46

 Kompol Tedjo Asmoro, Kapolsek Matraman
Jakarta, Info Breaking News - Kompol Tedjo Asmoro, Kapolsek Matraman berhasil membekuk penjambret di daerah kekuasannya yaitu matraman. Hal ini dilakukan dengan menyamar menjadi warga biasa guna membekuk pelaku penjambretan di wilayah matraman, jakarta Timur.

Penyamaran dilakukan Kompol Tedjo Asmoro setelah pihaknya kerap menerima laporan kasus penjambretan di jalan Matraman Raya, Jakarta Timur.

Untuk tujuan memancing penjabreta keluar dari sarangnya, maka kompol Tedjo Asmoro melakukan penyamaran menggunakan umpan ponsel miliknya sendiri, kamis (26/03/2020).

"Karena banyaknya laporan aksi pencurian disertai pemberatan (curat) atau jambret. Saya menyamar jadi warga. Jadi saya berpura-pura main handphone sambil jalan," ujar Tedjo.

Sebelum memancing korban, Tedjo lebih dahulu menyalakan fitur GPS pada dawai miliknya bermerk Iphone XI. Dia melakukan tindakan itu untuk mempermudah polisi saat melakukan pelacakan.

Tak lama setelah itu, Wawan Fachrurozi pelaku penjambretan melihat gerak-gerik Tedjo Asmoro yang saat itu sedang memainkan gawai di pinggir jalan.

Tanpa pikir panjang, Wawan memperlambat laju motornya dan langsung merampas gawai milik Kapolsek Matraman tersebut.

Setelah barang rampasan di tangan, Wawan langsung melarikan diri. Tedjo Asmoro sengaja membiarkan Wawan kabur untuk mengetahui lokas barang rampasannya.

Tak butuh waktu lama, Wawan kemudian langsung diamankan polisi.

"Tersangka Wawan lebih dulu diamankan berdasarkan hasil rekaman CCTV di lokasi kejadian. lalu dari GPS kita amankan seorang penadah di kawasan Johar Baru," ujarnya.

Namun, saat dibekuk personel Unit Reskrim Polsek Matraman, Wawan sudah menjual ponsel iPhone XI milik Tedjo.

Wawan menjual gawai rampasannya itu kepada Entis Saputra seharga Rp 3,2 juta lalu Entis menjualnya lagi kepada penadah lain di lokasari, Mangga Besar.

Jadi handphonenya  sudah 3 x berpindah tangan, yang terrakhir dijual seharga Rp 4,5 juta. Penadah kedua nama Deni Dimyati dan Toni yang kita amankan di Lokasari


Wawan dikenakan pasal 363 KUHP tentang curat. Ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Sementara Entis, Demi, dan Toni dijerat 480 KUHP tentang penadahan. Ancaman hukuman paling lama 4 tahun.*** Armen Foster

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved