* Hakim Agung MD Pasaribu |
Hakim agung MD Pasaribu meninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Mahkamah Agung (MA) masih belum mendapatkan informasi pasti sebab meninggalnya hakim agung Kamar Pidana itu apakah karena virus Corona atau sakit lain.
"Beberapa bulan belakangan ini sehat-sehat saja beliau, siding-sidangnya tetap jalan meski Pak MD Pasaribu mengeluh masalah tekanan darah," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro saat dihubungi detikcom, Rabu (25/3/2020).
Namun, beberapa hari terakhir ini hakim agung MD Pasaribu merasa kurang sehat lalu dirawat di RSPAD. Tidak hanya MD Pasaribu, istrinya juga ikut dirawat di RSPAD.
"Kalau istri beliau, kami dapat informasi dari RSPAD bahwa semoga semakin membaik," ujar Andi Samsan Nganro.
MD Pasaribu menghembuskan nafas terakhirnya pada hari Rabu, 25 Maret 2020 pukul 21.05 WIB. Namun, MA belum mendapatkan informasi penyebab meninggalnya MD Pasaribu. Salah satu yang masih menjadi pertanyaan apakah meninggal karena Corona atau bukan.
"Kami belum dapat informasi akurat dari pihak rumah sakit mengenai penyakitnya. Kami berusaha mencari informasi dari pihak RSPAD," ujar Ketua Muda MA itu.
"Dengan berpulangnya YM Bapak MD Pasaribu maka kami dari pimpinan MA menyampaikan ucapan belasungkawa yang dalam," lanjutnya.
MD Pasaribu jadi hakim agung setelah dilantik oleh Ketua MA Hatta Ali pada Oktober 2013. Sebelumnya ia merupakan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Pemilik nama lengkap Maruap Dohmatiga Pasaribu itu dilantik menjadi hakim agung usai mendapatkan 27 suara anggota Komisi III DPR.
Proses pemakaman yang berjalan cepat dan jenazah tidak disemayamkan lebih dulu di Apartemen Setneg/Apartemen Pejabat Negara, Kemayoran, tempat tinggal MD Pasaribu, membuat publik bertanya-tanya apakah MD Pasaribu terjangkit virus Corona, atau tidak.
“Menurut dokter RSPAD, pihak Rumah Sakit sudah punya SOP sendiri. Oleh karena itu pihak rumah sakit melarang pihak MA untuk melayat ke RSPAD,” kata juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, Kamis (26/3/2020).
“Sehingga atas dasar pelarangan tersebut, pimpinan MA menyatakan Pak Pasaribu tidak disemayamkan di kantor MA dan kami tidak menghadiri pemakaman beliau,” lanjut Andi Samsan Nganro.
Sebelumnya para pejabat Mahkamah Agung (MA) dilarang melayat oleh pihak RSPAD. Oleh karena itu, pihak MA belum mendapatkan penjelasan penyebab meninggalnya MD Pasaribu apakah karena sakit biasa ataukah karena terinfeksi Covid-19.
“Beberapa bulan belakangan ini sehat-sehat saja beliau, siding-sidangnya tetap jalan meski Pak MD Pasaribu mengeluh masalah tekanan darah,” ujar Andi Samsan Nganro.
Hanya saja, diketahui ternyata Pasaribu dalam beberapa hari terakhir mengaku kurang sehat. Ia terpaksa dirawat di RSPAD, termasuk juga istrinya. “Kalau istri beliau, kami dapat informasi dari RSPAD bahwa semoga semakin membaik,” katanya.
Berdasarkan informasi informasi yang dihimpun, yang pertama masuk ke RSPAD adalah istrinya. Setelah itu disusul Hakim Agung MD Pasaribu.
Akhirnya Andi Samsanpun memberikan informasi bahwa belum dapat informasi akurat dari pihak rumah sakit mengenai penyakitnya. Kami berusaha mencari informasi dari pihak RSPAD.*** Emil F Simatupang.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !