Novalianti Pulukadang, SH, penasehat korban L |
Gorontalo, Info Breaking News -MK , inisial Dosen di sebuah universitas ternama di Gorontalo memaksa istrinya LH untuk berhubungan badan dengan pria lain. Selain itu, korban sering dipaksa suaminya untuk berhubungan badan dengan cara tidak wajar.
Kuasa hukum korban, Novarolina Pulukadang mengatakan, kliennya kerap berhubungan badan dengan posisi mata tertutup dan tubuh terikat. Setelah itu korban dipaksa suaminya untuk berhubungan badan dengan pria lain.
"Menurut korban dia sering dipaksa oleh suaminya untuk melakukan hubungan intim dengan orang lain. Setelah itu baru dengan suaminya," katanya, Sabtu (7/3).
Ironisnya, kejadian itu sudah berulang kali dirasakan korban. Bahkan laporannya pun sudah dua kali dilayangkan.
"Untuk laporannya sudah yang ke dua kali, sebelumnya di Madiun dan yang kedua di Gorontalo," tegasnya.
Kelakuan menyimpang itu dibuktikan dengan keterangan pelaku yang mengaku istrinya harus berhubungan dahulu dengan orang lain dulu, sebelum mereka berhubungan badan.
"Karena menurut korban, suaminya mengatakan bahwa kamu harus dengan orang lain dulu setelah selesai baru suaminya masuk. Dan klien kami ini tidak melihat karena matanya dalam keadaan tertutup," ujar Nova.
Saat ini korban yang didampingi kuasa hukumnya, sudah mendatangi PPA Polda Gorontalo, untuk melaporkan apa yang dialaminya tersebut. Pelaku dilaporkan melanggar Undang-undang 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Dalam UU 23 Tahun 2004 pasal 8 sudah jelas dilanggar. Dimana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf c meliputi; a. Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut; b. pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan atau tujuan tertentu," Nova menjelaskan.
Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono saat dikonfirmasi membenarkan laporan itu. Menurutnya Polda Gorontalo sudah menerima laporan tersebut.
"Iya kemarin laporannya sudah diterima, dan saat ini masih dalam penyelidikan unit PPA Polda Gorontalo," kata Wahyu Tri.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !