Headlines News :
Home » » Eks Dirut Pertamina Divonis Bebas, Mahfud MD: Suka Tidak Suka Tetap Berlaku

Eks Dirut Pertamina Divonis Bebas, Mahfud MD: Suka Tidak Suka Tetap Berlaku

Written By Info Breaking News on Rabu, 11 Maret 2020 | 11.48


Jakarta, Info Breaking News – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta semua pihak agar dapat menerima keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis bebas mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan.

Menurut Mahfud, keputusan MA tersebut sudah final dan semua pihak harus menerima sekalipun ada pihak-pihak yang keberatan dengan putusan tersebut.

“Karena itu putusan Mahkamah Agung, ya harus diikuti. Kan kalau putusan Mahkamah Agung ya itulah hukum produknya dan itu sudah inkrah," tuturnya.

"Pokoknya kalau sudah diputus oleh Mahkamah Agung, berarti selesai. Kita tidak suka pun ya tetap berlaku," imbuh dia.

Diketahui, MA memutuskan untuk membebaskan Karen dari segala tuntutan hukum lantaran apa yang dilakukannya dipercaya merupakan business judgement rule dan perbuatan tersebut tidak termasuk tindak pidana.

"Menurut majelis hakim, putusan direksi dalam suatu aktifitas perseroan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Kendati putusan itu pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi perseroan tetapi itu merupakan resiko bisnis," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Selasa (10/3/2020).

Karakteristik bisnis yang dinilai sulit untuk diprediksi juga disebut-sebut sebagai salah satu faktor pertimbangan majelis hakim untuk membebaskan Karen.

Sebelumnya, Karen divonis 8 tahun penjara dan wajib membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 10 Juni 2019 silam.

Karen terbukti melakukan pelanggaran setelah mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina dan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

Karen melakukan investasi PI di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan dan kajian terlebih dulu. Ia juga menyetujui PI tanpa adanya due diligence dan analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA).

Hakim juga menjelaskan penandatangan tersebut dilakukan tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.

Perbuatannya dinilai terlah memperkaya Roc Oil Company Ltd Australia dan merugikan negara Rp 568 miliar. ***Samuel Art
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved