Jakarta, Info Breaking News –
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan jajaran komisioner serta
dewan pengawas (dewas) KPK sudah menyetujui tiga kode etik yang nantinya akan
diterapkan di lembaga antirasuah tersebut.
“Ada tiga kode etik yang sudah
disetujui antara pimpinan dan dewan pengawas. Yang pertama kode etik itu
sendiri, kedua adalah tata cara penegakannya dan yang ketiga mekanisme
pemeriksaan atau persidangan,” tuturnya di Gedung KPK, Kamis (5/3/2020).
Ketiga kode etik tersebut, lanjutnya, sudah disosialisasikan kepada seluruh jajaran pegawai, pimpinan maupun dewas. Selanjutnya, Firli menyebut akan menyerahkan rancangan kode etik tersebut akan ke Kementerian Hukum dan HAM.
Jika disetujui, maka ihaknya akan melakukan sosialisasi secara menyeluruh ke semua pegawai, pimpinan dan dewan pengawas KPK.
"Kode etik ini adalah menggabungkan kode etik yang sudah ada selama ini, tidak ada yang dikurangi, bahkan ada nilai-nilai yang kita tambahkan, antara lain adalah sesuai dengan amanat UU bahwa kode etik pelaksanaan tugas pokok KPK itu sinergi, maka kita tambahkan juga salah satu nilai kode etik adalah sinergitas," jelas dia. *** Emil Simatupang.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !