Komisioner KPK Nurul Ghufron dinilai tak seharusnya dilantik sebagai pemimpin KPK lantaran belum cukup umur |
Jakarta, Info Breaking News – Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dilaporkan akan menggugat Keputusan Presiden (Keppres) terkait dengan pelantikan Nurul Ghufron sebagai salah satu Pemimpin KPK karena dinilai bertentangan dengan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua atas UU
nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
ICW menyebut dalam Pasal 29 Huruf (e) UU KPK hasil
revisi, umur pemimpin KPK adalah minimal 50 tahun. Namun, pada kenyataannya
Nurul masih berusia 45 tahun. 5 tahun lebih muda dari batas minimal umur sesuai
UU KPK.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Rabu (11/3/2020) menjelaskan secara logika pelantikan Nurul Ghufron seharusnya mengacu pada UU KPK yang baru. Pasalnya, UU KPK hasil revisi berlaku pada 17 Oktober 2019, sementara Ghufron baru dilantik pada 20 Desember 2019.
Ia menilai ada unsur ‘pemaksaan’ dalam
pelantikan Nurul Ghufron sebagai pimpinan KPK, meskipun yang bersangkutan tidak
memenuhi syarat berdasarkan UU hasil revisi.
"Tak hanya itu, kejadian ini juga memperlihatkan secara gamblang
ketidakcermatan pembentuk UU, yakni DPR dan Presiden," tegasnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi)
melantik lima komisioner KPK 2019-2023 yaitu Firli Bahuri, Alexander Marwata,
Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango di Istana Negara pada
20 Desember 2019 lalu.
Pengangkatan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres),
yakni Keputusan Presiden No. 112/P tahun 2019 tanggal 21 Oktober 2019 dan No.
129/P tahun 2019 tanggal 2 Desember 2019 tentang pengangkatan Komisioner KPK
2019-2023. ***Mandapat Parulian
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !