Prof. Otto Cornelis Kaligis |
Bandung, Info Breaking News - Melihat wabah corona yang semakin membawa dampak bagi manusia terlebih saat berada dalam kerumunan dan ini juga terjadi di dalam penjara. Hal ini mengundang seorang warga binaannya untuk membuat surat kepada Bapak Presiden.
Berikut isi suratnya :
Sukamiskin Minggu 29 Maret 2020.
Kepada yang saya hormati Bapak
Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. Joko Widodo.
Dengan segala Hormat.
Perkenankanlah saya O.C.Kaligis,
umur 78 tahun, terlebih dahulu menyampaikan bela sungkawa atas
berpulangnya ibunda tercinta ibu Sujiatmi
Notomihardjo. Sebagai seorang Katolik Dan sesuai Dengan Keyakinan saya, saya turut mendoakan semoga beliau
beristirahat di Surga Dalam penuh kedamaian (Requiscat in Pace).
Kami semua warga binaan
Sukamiskin, panik mengikuti korban
korban wabah corona yang Setiap hari menimpa dunia termasuk Indonesia.
Kami dapat membayangkan Betapa rumitnya
pemikiran Dan tindakan tindakan Bapak yang segera akan Bapak lakukan demi
melindungi bangsa Indonesia yang lagi ditimpa
wabah yang sangat mengerikan itu. Belum
lagi akibat Wabah tersebut perekonomian Indonesia juga kena dampaknya.
Diseluruh belahan dunia Mulai
Dari Iren, Afganistan, Sudan ,Negara Negara Eropah barat, Amerika, Venezuala,
Pemerintah Dengan alasan kemanusiaan membebaskan para tahanan.
Di Indonesia Kami para warga
Sukamiskin Mulai dari para ex Menteri, para Gubernur, Bupati, Walikota, Camat,
Kepala desa, ex Pemimpin Partai Politik,Para Pengusaha warga binaan, pada hari ini menyampaikan Permohonan Petisi
amnesti umum kepada Bapak.
Salah satu Dasar premohonan Petisi tersebut
adalah alasan peri kemanusiaan sesuai
falsafah Panca Sila yang kita anut.Sebagai Negara Hukum Indonesia juga berdasarkan Undang Undang Nomor 12/2005 telah mengratifikasi
Kovenan International atas Hak Sipil Dan Politik. (International Covenant
on Civil and Political Right).
Salah satu Pasal yang sangat
mendasar untuk pembebasan tahanan, mengikuti apa yang telah dilakukan oleh Pemimpin pemimpin Negara di dunia yang telah
membebaskan tahanan adalah Pasal 4 ICCPR. Pasal 4.:”Menetapkan bahwa Dalam keadaan darurat yang mengancam kehidupan bangsa dan
keadaan itu diumumkan secara resmi, Negara pihak dapat mengambil tindakan yang
menyimpang dari kewajibannya menurut
konvensi ini sejauh hal itu mutlak di perlukan
oleh kebutuhan situasi darurat tersebut dengan ketentuan bahwa tindakan
itu tidak mengakibatkan disktriminasi yang semata mata didasarkan pada ras,
warns kulit, jenis kelamin , bahasa, agama atau asal-usul social.” Ketentuan
ini sesuai dengan falsafah bangsa
Indonesia yang menjunjung Tinggi azas Peri Kemanusiaan.
Semoga ditengah kesibukan Bapak, Pak Presiden berdasarkan hak prerogatif,
Bapak dapat mempertimbangkan Petisi warga binaan Sukamiskin, yang sekali gus
mewakili seluruh rumah tahanan di Indonesia.
Atas perhatian Bapak Presiden,
saya Dan mewakili semua rekan rekan warga binaan, mengucapkan banyak teri
kasih.
Hormat saya.
Prof. Otto Cornelis Kaligis.
Warga binaan Sukamiskin.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !