Jakarta,
Info Breaking News – Maraknya penyebaran virus Covid-19 atau virus corona
memaksa sejumlah pihak untuk membuat sejumlah peraturan atau kebijakan baru.
Salah satu di antaranya adalah Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Guna
mencegah semakin menyebarnya virus corona, Ketua MA Prof. Dr. Hatta Ali, S.H.,
M.H. pun mengeluarkan Surat Edaran No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan
Tugas Sekaligus Pencegahan Namun Tetap Mengutamakan Layanan Masyarakat.
Dalam surat tertanggal 23 Maret 2020
tersebut, dituliskan bahwa Hakim dan Aparatur Peradilan dapat menjalankan tugas
kedinasan dengan bekerja di rumah maupun tempat tinggalnya (work from home). Sejumlah
tugas kedinasan yang diharuskan tetap dikerjakan meski dari rumah termasuk
pelaksanaan administrasi persidangan yang memanfaatkan aplikasi e-Court,
pelaksanaan persidangan dengan menggunakan aplikasi e-Litigation, koordinasi,
pertemuan, dan tugas kedinasan lainnya.
Selanjutnya, Pejabat Pembina
Kepegawaian Mahkamah Agung dan Pimpinan Pengadilan harus memastikan terdapat
minimal 2 (dua) level Pejabat Struktural tertinggi pada setiap satuan kerja
untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor. Hal ini bertujuan agar tidak
menghambat penyelenggaraan layanan peradilan dan sejumlah layanan lainnya.
Oleh karena itu, wajib bagi Pejabat
Pembina Kepegawaian Mahkamah Agung dan Pimpinan Pengadilan untuk dapat mengatur
sistem kerja yang akuntabel serta mengatur secara selektif pejabat/pegawai di
lingkungan unit kerjanya yang dapat bekerja.
Beberapa hal yang wajib
dilaksanakan dalam tiap satuan kerja, antara lain:
- Setiap satuan kerja
menyediakan hand sanitizer untuk ditempatkan di setiap pintu masuk kantor dan
ruang sidang, serta memperbanyak tempat cuci tangan yang dilengkapi dengan
sabun antiseptik cair.
- Setiap satuan kerja agar menyediakan alat pendeteksi suhu badan seperti
Infrared Thermometer sebagai deteksi awal dan pencegahan penyebaran COVID-19.
- Hakim dan Aparatur Peradilan yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di
rumah/tempat tinggalnya, tidak boleh meninggalkan tempat tinggalnya
masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak harus meninggalkan tempat tinggalnya seperti untuk memenuhi
kebutuhan terkait pangan, kesehatan, ataupun keselamatan, dan harus melaporkan
ke atasan langsung.
- Hakim dan Aparatur Peradilan tidak boleh bepergian ke luar negeri baik dalam rangka kedinasan maupun di luar kedinasan.
Sementara itu, terkait dengan gelaran persidangan, Hatta Ali juga
memberi beberapa arahan sebagai berikut:
- Persidangan perkara pidana, pidana
militer dan jinayat tetap dilaksanakan khusus terhadap perkara-perkara yang
terdakwanya sedang ditahan dan penahanannya tidak dapat diperpanjang lagi
selama masa pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Mahkamah Agung dan
Badan Peradilan di bawahnya.
- Persidangan perkara pidana,
pidana militer dan jinayat terhadap Terdakwa yang secara hukum penahanannya
masih beralasan untuk dapat diperpanjang, ditunda sampai dengan berakhirnya
masa pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan
Peradilan di bawahnya. Penundaan persidangan dapat dilakukan dengan Hakim
Tunggal.
- Terhadap perkara-perkara yang dibatasi jangka waktu pemeriksaannya oleh ketentuan perundang-undangan, Hakim dapat menunda pemeriksaannya walaupun melampaui tenggang waktu pemeriksaan yang dibatasi oleh ketentuan perundang-undangan dengan perintah kepada Panitera Pengganti agar mencatat dalam Berita Acara Sidang adanya keadaan luar biasa berdasarkan surat edaran ini.
- Penundaan persidangan dan
pembatasan pengunjung sidang merupakan kewenangan majelis hakim untuk
menentukan.
- Majelis hakim dapat membatasi jumlah dan jarak aman antar pengunjung sidang
(social distancing).
- Majelis Hakim dapat memerintahkan pendeteksian suhu badan serta melarang
kontak fisik seperti bersalaman bagi pihak-pihak yang akan hadir ataupun
dihadirkan di persidangan.
- Majelis Hakim maupun pihak-pihak dalam persidangan dapat menggunakan alat
pelindung berupa masker dan sarung tangan medis sesuai dengan kondisi dan
situasi persidangan.
- Pencari keadilan dianjurkan untuk memanfaatkan aplikasi e-litigation untuk
persidangan perkara perdata, perdata agama dan tata usaha negara.
- Seluruh penyelenggaraan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta termasuk penyelenggaraan Pendidikan dan pelatihan (diklat) agar ditunda atau dibatalkan;
Lebih lanjut, Hatta Ali
menyebut pimpinan satuan kerja dapat menetapkan pengaturan lebih teknis yang
diperlukan terkait surat edaran ini dengan mengutamakan faktor kesehatan,
keselamatan dan melaporkannya kepada atasan langsung masing-masing serta
berkoordinasi dengan Pejabat Pembina Kepegawaian Mahkamah Agung;
Dengan adanya Surat Edaran
terbaru ini, maka Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 1 Tahun
2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur
Peradilan Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID – 19 di Lingkungan Mahkamah
Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya secara resmi dinyatakan tak lagi
berlaku. ***Emil F. Simatupang
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !