Headlines News :
Home » » MA Terbitkan Surat Edaran Terkait Wabah Corona

MA Terbitkan Surat Edaran Terkait Wabah Corona

Written By Info Breaking News on Senin, 23 Maret 2020 | 23.04



Jakarta, Info Breaking News – Maraknya penyebaran virus Covid-19 atau virus corona memaksa sejumlah pihak untuk membuat sejumlah peraturan atau kebijakan baru. Salah satu di antaranya adalah Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Guna mencegah semakin menyebarnya virus corona, Ketua MA Prof. Dr. Hatta Ali, S.H., M.H. pun mengeluarkan Surat Edaran No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Sekaligus Pencegahan Namun Tetap Mengutamakan Layanan Masyarakat.
Dalam surat tertanggal 23 Maret 2020 tersebut, dituliskan bahwa Hakim dan Aparatur Peradilan dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah maupun tempat tinggalnya (work from home). Sejumlah tugas kedinasan yang diharuskan tetap dikerjakan meski dari rumah termasuk pelaksanaan administrasi persidangan yang memanfaatkan aplikasi e-Court, pelaksanaan persidangan dengan menggunakan aplikasi e-Litigation, koordinasi, pertemuan, dan tugas kedinasan lainnya.
Selanjutnya, Pejabat Pembina Kepegawaian Mahkamah Agung dan Pimpinan Pengadilan harus memastikan terdapat minimal 2 (dua) level Pejabat Struktural tertinggi pada setiap satuan kerja untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor. Hal ini bertujuan agar tidak menghambat penyelenggaraan layanan peradilan dan sejumlah layanan lainnya.
Oleh karena itu, wajib bagi Pejabat Pembina Kepegawaian Mahkamah Agung dan Pimpinan Pengadilan untuk dapat mengatur sistem kerja yang akuntabel serta mengatur secara selektif pejabat/pegawai di lingkungan unit kerjanya yang dapat bekerja.
Beberapa hal yang wajib dilaksanakan dalam tiap satuan kerja, antara lain:
  1. Setiap satuan kerja menyediakan hand sanitizer untuk ditempatkan di setiap pintu masuk kantor dan ruang sidang, serta memperbanyak tempat cuci tangan yang dilengkapi dengan sabun antiseptik cair.
  2. Setiap satuan kerja agar menyediakan alat pendeteksi suhu badan seperti Infrared Thermometer sebagai deteksi awal dan pencegahan penyebaran COVID-19.
  3. Hakim dan Aparatur Peradilan yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya, tidak boleh meninggalkan tempat tinggalnya masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak harus meninggalkan tempat tinggalnya seperti untuk memenuhi kebutuhan terkait pangan, kesehatan, ataupun keselamatan, dan harus melaporkan ke atasan langsung.
  4. Hakim dan Aparatur Peradilan tidak boleh bepergian ke luar negeri baik dalam rangka kedinasan maupun di luar kedinasan.

Sementara itu, terkait dengan gelaran persidangan, Hatta Ali juga memberi beberapa arahan sebagai berikut:
  1. Persidangan perkara pidana, pidana militer dan jinayat tetap dilaksanakan khusus terhadap perkara-perkara yang terdakwanya sedang ditahan dan penahanannya tidak dapat diperpanjang lagi selama masa pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.
  2. Persidangan perkara pidana, pidana militer dan jinayat terhadap Terdakwa yang secara hukum penahanannya masih beralasan untuk dapat diperpanjang, ditunda sampai dengan berakhirnya masa pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya. Penundaan persidangan dapat dilakukan dengan Hakim Tunggal.
  3. Terhadap perkara-perkara yang dibatasi jangka waktu pemeriksaannya oleh ketentuan perundang-undangan, Hakim dapat menunda pemeriksaannya walaupun melampaui tenggang waktu pemeriksaan yang dibatasi oleh ketentuan perundang-undangan dengan perintah kepada Panitera Pengganti agar mencatat dalam Berita Acara Sidang adanya keadaan luar biasa berdasarkan surat edaran ini.
Jika ada perkara-perkara yang dalam kondisi apapun tetap harus dipersidangkan, maka:
  1. Penundaan persidangan dan pembatasan pengunjung sidang merupakan kewenangan majelis hakim untuk menentukan.
  2. Majelis hakim dapat membatasi jumlah dan jarak aman antar pengunjung sidang (social distancing).
  3. Majelis Hakim dapat memerintahkan pendeteksian suhu badan serta melarang kontak fisik seperti bersalaman bagi pihak-pihak yang akan hadir ataupun dihadirkan di persidangan.
  4. Majelis Hakim maupun pihak-pihak dalam persidangan dapat menggunakan alat pelindung berupa masker dan sarung tangan medis sesuai dengan kondisi dan situasi persidangan.
  5. Pencari keadilan dianjurkan untuk memanfaatkan aplikasi e-litigation untuk persidangan perkara perdata, perdata agama dan tata usaha negara.
  6. Seluruh penyelenggaraan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta termasuk penyelenggaraan Pendidikan dan pelatihan (diklat) agar ditunda atau dibatalkan;
Lebih lanjut, Hatta Ali menyebut pimpinan satuan kerja dapat menetapkan pengaturan lebih teknis yang diperlukan terkait surat edaran ini dengan mengutamakan faktor kesehatan, keselamatan dan melaporkannya kepada atasan langsung masing-masing serta berkoordinasi dengan Pejabat Pembina Kepegawaian Mahkamah Agung;
Dengan adanya Surat Edaran terbaru ini, maka Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 1 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID – 19 di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya secara resmi dinyatakan tak lagi berlaku. ***Emil F. Simatupang

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved