Jakarta,
Info Breaking News – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham)
Yasonna H. Laoly secara resmi menandatangani keputusan menteri terkait pengeluaran
dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi.
Keputusan ini nantinya akan
mempercepat proses pengeluaran para narapidana, anak yang berada di lembaga
pemasyarakatan (lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dan rumah tahanan
negara (rutan) dari infeksi virus corona.
Meski demikian, berdasarkan Keputusan Menkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tersebut, tidak semua warga binaan akan dikeluarkan tetapi hanya mereka yang berhasil memenuhi ketentuan berikut, yakni narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020; anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020; serta narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.
Meski demikian, berdasarkan Keputusan Menkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tersebut, tidak semua warga binaan akan dikeluarkan tetapi hanya mereka yang berhasil memenuhi ketentuan berikut, yakni narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020; anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020; serta narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.
Selain itu, asimilasi dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA dan kepala rutan.
Seperti
asimilasi, pembebasan narapidana dan anak melalui integrasi (pembebasan
bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas) juga dilakukan dengan
sejumlah ketentuan. Beberapa di antaranya adalah narapidana yang telah
menjalani 2/3 masa pidana; anak yang telah menjalani 1/2 masa pidana; serta
narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang
tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.
Untuk
usulan sendiri nantinya akan dilakukan melalui database pemasyarakatan
dan surat keputusan integrasi diterbitkan oleh direktur jenderal
pemasyarakatan.
Dalam
kepmen itu juga disebutkan bahwa Balai Pemasyarakatan (Bapas) akan menjadi
pihak yang bertanggung jawab dalam membimbing dan mengawasi proses asimilasi
dan integrasi. Laporan mengenai pembimbingan dan pengawasannya dilakukan secara
online.
Selain
itu, kepala lapas, kepala LPKA, kepala rutan, dan kepala Bapas menyampaikan
laporan pelaksanaan pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak kepada
dirjen pemasyarakatan melalui kepala Kantor Wilayah Kemkumham sedangkan Divisi
Pemasyarakatan melakukan bimbingan dan pengawasan kepmen dan melaporkannya
kepada dirjen pemasyarakatan. ***Oto Geo
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !