Jakarta, Info Breaking News –
Semakin luasnya penyebaran virus Covid-19 atau virus corona di penjuru dunia
memaksa sejumlah negara menerapkan lockdown.
Meningkatnya jumlah kasus
positif corona dan korban meninggal dunia menimbulkan kepanikan termasuk di
Indonesia. Kebijakan social distancing mulai diberlakukan. Beberapa perusahaan
bahkan memberlakukan work from home/ kerja dari rumah bagi karyawannya dengan
harapan dapat memutus rantai penyebaran corona.
Namun, bagi para penghuni penjara/lembaga
pemasyarakatan hal ini mungkin sedikit sulit mengingat sejumlah penjara maupun
lapas di Indonesia cenderung kelebihan penghuni warga binaan.
Terkait hal ini, advokat
senior yang juga warga binaan Lapas Sukamiskin, Bandung OC Kaligis pun angkat
bicara. Seperti yang sudah-sudah, ia kembali menuangkan buah pikirannya melalui
sebuah surat kepada Presiden RI Joko Widodo yang berfokus pada penghapusan PP
99/2012 yang dinilai tak adil.
Berikut surat lengkap seperti
yang diterima redaksi infobreakingnews.com:
Sukamiskin.
Sabtu 21 Maret 2020.
Hal:
Permohonan Pengesahan Undang Undang Pemasyarakatan baru yang ditangguhkan Dan
Penghapusan PP 99/2012.
Kepada
yang terhormat Bapak Presiden RI, Bapak Ir. Joko Widodo.
Bapak
Presiden yang terhormat.
Perkenankanlah
saya, Otto Cornelis Kaligis, warga binaan Sukamiskin, Umur 78 tahun, bersama ini
mengajukan permohonan untuk hal berikut ini:
1. Wabah virus corona yang mendunia,
mengakibatkan Pemimpin Agung Iran Bapak Ali
Khamenei menjelang tahun baru Iran membebaskan kurang lebih 85.000 tahanan,termasuk tahanan
politik.
2. Hal yang sama akan diikuti Amerika
Serikat, Perancis Dan mungkin Negara Uni Eropa lainnya. Salah satu Dasar
pertimbangan adalah Hak Azasi Manusia.
Indonesia mengharuskan agar dalam pergaulan
social, setiap orang menjaga jarak, agar tidak mudah tertular penyakit corona
yang memastikan. Bahkan Lapas lapas di
3. Indonesia sudah melaksanakan kebijakan Lock down, pengunjung dilarang berkunjung
untuk jangka waktu tertentu. Dari Medsos tercatat sudah 6 dokter yang
merawat pasien corona, meninggal dalam melaksanakan tugas kemanusiaan Mereka.
4. Rata rata penjara/lembaga Pemasyarakatan
di Indonesia, kelebihan penghuni warga binaan.
5. Saya pernah nginap di Lembaga
pemasyarakatan Cipinang. Daya tampung adalah hanya disekitar 900 orang. Sekarang
dihuni oleh kurang lebih 4 Kali lipat. Rata rata penjara di Indonesia over
capacity, atau kelebihan Daya tampung bagi warga binaan. Satu kamar disekitar 6
sampai Dengan 50 warga binaan/tahanan. Bagaimana mungkin himbauan jaga jarak dipraktekkan bila satu kamar terkadang
berisi 50 orang dengan satu toilet?
6. Seandainya Bapak mengesahkan revisi
Undang Undang pemasyarakatan, sekurang-kurangnya warga binaan usai 60 tahun
keatas, dapat dirumahkan. Yang lainnya karena adanya remisi, segera juga bisa
menghirup udara segar. Wargabinaan terrorist Dan narkoba saja dapat memperoleh remisi. Untuk remisi terjadi
diskriminasi terhadap diri kami. Fakta ini bertentangan dengan konvensi
konvensi International, yang melarang terjadinya perlakuan diskriminatif
terhadap para warga binaann. Seandainya Pak Presiden akhirnya dapat menelaah dan
akhirnya ketahui, tidak semua warga binaan vonis Korupsi, mengambil uang
Negara. Banyak warga binaan koruptor, yang swasta yang masuk penjara karena
pemberian uang tanda terima kasih milik yang bersangkutan. Bukan diambil dari
uang negara. Di Sukamiskin tercatat beberapa petinggi Negara Dan pimpinan
partai tergolong tahanan target atau
tahanan politik.
7. Jalan
keluar lain yang Bapak Presiden dapat lakukan atas Dasar kemanusiaan menghadapi
wabah corona yang mematikan adalah menyatakan tidak berlakunya lagi PP 99/2012 yang tidak memberi remisi
kepada warga binaan. Pemberian remisi menurut PP 99/2012 diberikan secara
tebang pilih. Mengapa? Karena sebagian warga binaan vonis Korupsi, memperoleh
remisi, sebagian lagi tidak sama sekali, walaupun mereka di Lapas berkelakuan
baik. Lebih beruntung nasib para warga binaan, para terrorist dan narkobist.
Tahanan terrorist yang menghilangkan nyawa orang lain masih bisa mendapatkan
remisi. Apabila remisi diberikan sesuai dengan Undang Undang pemasyarakatan yang
baru, over capacity/daya tampung berkelebihan, dapat dikurangi, sehingga warga
binaan dapat menghuni Lapas secara lebih berperikemanusiaan. Belanda saja
merancang 100 tahun yang lalu, Sukamiskin dengan konsep \seorang warga binaan
menempati satu kamar sendiri.
8. Permohonan.: Atas Nama semua warga binaan saya
memohon kepada Bapak Presiden, agar menghadapi musibah nasional bencana wabah
corona, agar sudi kiranya Bapak Presiden mengesahkan Undang-Undang
Pemasyarakatan yang baru yang sempat Bapak tangguhkan untuk sementara dan sekaligus menghapus berlakunya PP 99/2012
yang diskriminatif. Atas perhatian Bapak
Presiden ditengah kesibukan Bapak menghadapi musibah bangsa, saya ucapkan
banyak terima kasih.
Hormat saya.
Tim Pakar Klinik Hukum Sukamiskin
Bandung.
Prof. Otto Cornelis Kaligis.
Cc. Bapak Kalapas, Bapak Abdul Kadir. ***Candra Wibawanti/MIL.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !