Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 |
Jakarta, Info Breaking News - Terdapat Perubahan dalam susunan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 20 Maret 2020, Presiden Joko Widodo melakukan perubahan itu.
Ketetapan itu menggantikan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) yang dikeluarkan pada 13 Maret 2020. Terdapat perubahan mencolok dalam susunan tim gugus tugas baru tersebut.
Sri Mulyani Indrawati (menteri keuangan) semula menempati posisi sebagai pengarah yang sekarang menjadi sekretaris pengarah. Ketua pengarah tim tersebut dijabat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaa (PMK), Muhadjir Effendy. Sedangkan posisi wakil ketua pengarah diduduki Mohammad Mahfud Md (menko polhukam) dan Terawan Adi Putranto (menteri kesehatan).
Sebelumnya empat menteri di atas menduduki jabatan sebagai pengarah. Artinya, mereka memiliki kedudukan sejajar.
Di samping pengarah, tim juga memiliki organisasi pelaksana. Adapun ketua pelaksana gugus tugas ditempati oleh Letjen TNI Doni Monardo (kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana).
Wakil ketua pelaksana merupakan sekretaris atau sekretaris jenderal kementerian kesehatan, badan usaha milik negara (BUMN), dan pertahanan. Asisten operasi dari panglima TNI dan aisten operasi kapolri juga menjadi wakil pelaksana. Sementara itu pelaksananya terdiri tas 33 kementerian dan tim gugus tugas di provinsi atau kabupaten/kota.
Perubahan posisi itu diharapkan membuat tim bisa bekerja lebih cepat dan efektif. Hal ini berhubungan dengan kenyataan, makin bertambahanya penderita virus corona di Indonesia.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !