Jakarta, Info Breaking News –
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB)
Tjahjo Kumolo memastikan para pegawai negeri sipil (PNS) akan tetap menerima
gaji penuh meskipun menjalankan pekerjaan dari rumah.
Kebijakan tersebut sesuai
dengan apa yang tertuang dalam Surat Edaran (SE)
Nomor: 19 tahun 2020 yang dikeluarkan pada Senin (16/03/2020) dimana Tjahjo
Kumolo memberlakukan sistem kerja di rumah bagi para Aparatur Sipil Negara
(ASN) hingga 31 Maret mendatang dan menjamin tetap memberikan tunjangan kinerja
selama melaksanakan kerja di rumah.
Diketahui,
langkah ini dilakukan pemerintah guna menekan angka penyebaran virus corona
yang kini resmi dinyatakan sebagai pandemi oleh organisasi kesehatan dunia
(WHO).
Meski bekerja dari rumah, Tjahjo menegaskan pejabat pembina kepegawaian juga harus
memastikan bahwa terdapat minimal dua level pejabat struktural tertinggi untuk
tetap melaksanakan tugasnya di kantor.
"Hal ini bertujuan agar
penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak
terhambat," tuturnya. ***Rully Rahardian
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !