Headlines News :
Home » » Produser Ternama Hollywood Divonis 23 Tahun Penjara karena Kekerasan Seksual

Produser Ternama Hollywood Divonis 23 Tahun Penjara karena Kekerasan Seksual

Written By Info Breaking News on Kamis, 12 Maret 2020 | 13.15

Harvey Weinstein (tengah) usai menjalani sidang di New York, Senin (27/1/2020)

Washington, Info Breaking News – Salah satu tokoh penting Hollywood, Harvey Weinstein dijatuhi hukuman 23 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindakan pemerkosaan dan kekerasan seksual.

Harvey yang menghadiri persidangan, Rabu (11/3/2020) waktu setempat meminta keringanan hukuman melalui sang pengacara. Namun, permintaannya ditolak lantaran jaksa menilai Weinstein harus diberikan hukuman maksimal akibat perbuatannya yang telah menganiaya beberapa wanita. Ia juga dinilai tak menunjukkan adanya penyesalan atau rasa bersalah terhadap perbuatannya.

Harvey melakukan pidato pengadilan pertama kalinya pada putusan kemarin, dan mengatakan dirinya sangat menyesal.

Tapi dia juga mengatakan dirinya dan para laki-laki lain menjadi bingung oleh peristiwa dalam komentar yang dianggap penting oleh gerakan #MeToo.


Gerakan #MeToo sendiri dicetuskan oleh aktivis sosial Tarana Burke tahun 2006 silam. Gerakan ini berfokus pada pemberdayaan perempuan lewat empati. Selain itu, gerakan ini juga hadir untuk membela para perempuan korban kekerasan seksual.

Aksi keji sang produser Hollywood

Sejak 2017 lalu, setidaknya ada belasan wanita yang melaporkan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan Weinstein, termasuk tindakan pemerkosaan.

Tetapi, Weinstein terus-menerus menyangkal perbuatannya. Pengacaranya pun bersumpah akan naik banding membela keyakinan kliennya.

Sebelumnya, Weinstein dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana seksual tingkat pertama terhadap asisten produknya Miriam Haley pada tahun 2006. Selain itu, ia juga melakukan pemerkosaan tingkat tiga terhadap calon aktris Jessica Man pada 2013.

Tetapi sangat disayangkan, para anggota juri di New York saat itu justru membebaskannya dari tuduhan paling serius, yakni serangan seksual ganas yang sebenarnya dapat membuat Weinstein dijatuhi hukuman penjara yang lebih lama.

Diketahui, keenam wanita yang bersaksi melawan Weinstein hadir di persidangan pada Rabu (11/3/2020). Dua wanita yang menyebabkan Weinstein dihukum hadir membacakan pernyataan dampak korban di pengadilan. Miriam Haley atau juga dikenal Mimi Haley mengatakan, "Hal ini sangat menakutkan bagi saya, secara mental dan emosional."

Haley mengungkapkan Weinstein melakukan serangan seksual kepadanya dengan meminta seks oral.

"Apa yang dia lakukan kepada saya tidak hanya melucuti harga diri saya sebagai manusia dan wanita tapi juga kepercayaan diri saya," ungkapnya.

Sementara itu, Jessica Mann mengkritik pengacara Harvey Weinstein karena dinilai telah memutarbalikkan fakta selama persidangan.

Atas vonis yang dijatuhkan kepada Weinstein, pengacara distrik Manhattan, Cyrus Vance Jr pun berterima kasih kepada pengadilan atas putusan tersebut. Dia mengatakan putusan itu membuat peringatan bagi predator dan mitra kekerasan di tempat lain di lingkungan masyarakat.

"Harvey Weinstein telah mengerahkan tidak kurang dari sepasukan mata-mata untuk membuat mereka diam. Tapi para korban menolak diam. Mereka ingin didengar," kata Vance.

"Kesaksian mereka berhasil memenjarakan predator dan memberi harapan bagi para penyintas kekerasan seksual di seluruh dunia.” pungkasnya. ***Deviane

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved