Jakarta, Info Breaking News –
Sidang online yang direncanakan akan dimulai hari ini di Pengadilan Negeri (PN)
Jakarta Timur terpaksa gagal dilaksanakan lantaran terdakwa tidak dapat
dimunculkan di layar yang telah disiapkan oleh pihak PN Jaktim.
Menurut Hakim Taringan Muda
Limbong, S.H., persidangan ditunda karena jaringan internet antara Rutan
Cipinang dengan PN Jaktim tidak dapat terhubung tanpa sebab yang jelas.
Diketahui, pelaksanaan sidang online
dilakukan untuk mengurangi jumlah pengunjung yang hadir di pengadilan. Hal ini
sejalan dengan kebijakan social distancing serta self-quarantine yang diimbau
pemerintah terkait merebaknya virus corona.
Sementara itu, menurut Kasi
Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Ahmad Fuady, S.H., M.H., persiapan yang
dilakukan sebenarnya sudah maksimal dan segalanya berjalan lancar saat uji coba
yang dilakukan tadi pagi.
“Bahkan kita udah coba dari Rutan Cipinang dan Rutan
Pondok Bambu. Semua berjalan baik,” tuturnya.
Namun, ia melanjutkan, ada
kemungkinan bahwa ada masalah dengan server karena ada 5 persidangan yang
berjalan sekaligus di DKI. ***Paulina
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !