Jakarta,
Info breaking News – Sebanyak 18 orang diamankan dalam razia yang dilakukan Polda
Metro Jaya pada Jumat (3/4/2020) lalu.
Kabid
Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengungkapkan 18 orang tersebut
ditangkap setelah kedapatan berkerumun di area publik meski ada imbauan untuk
saling menjaga jarak di tengah wabah corona.
“11
orang (ditangkap) di Bendungan Hilir dan 7 orang dari lokasi di Sabang,” kata
Yusri saat dikonfirmasi, Minggu (5/4/2020).
18
orang tersebut lantas dikenakan Pasal 92 Jo
Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang no 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
dan Pasal 218 KUHP. "Semuanya diproses. Tapi ancamannya kan cuma satu
tahun. Enggak ditahan," ujar Yusri.
Diketahui, ada 179 personel gabungan TNI-Polri dikerahkan dalam razia yang dilakukan di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat tersebut. Razia itu berlangsung dari pukul 20.00 hingga 22.30 WIB. Yusri mengaku pihaknya masih mendapati banyak anak muda maupun dewasa yang berkeliaran pada malam hari. ***Buce Dominique
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !