Jambi,
Info Breaking News – Seorang mantan narapidana yang belum lama dibebaskan
secara bersyarat dari Lapas Kelas II Kota Jambi tertangkap basah mencuri
sejumlah barang berharga di rumah kos di Kota Jambi.
Menurut Kapolsek Telanaipura Polresta Jambi, AKP Yumika
Putra tersangka yang berinisial IM tersebut melakukan pencurian di sebuah rumah
kos di Jalan Mpu Gandring, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota
Jambi.
Berdasarkan bukti yang didapat dari rekaman kamera CCTV tersebut, pihak
kepolisian pun segera melakukan pengejaran terhadap tersangka. IM berhasil
ditangkap di kawasan Kelurahan Murni, Kecamatan Telanaipura, Kamis (16/4/2020).
Dalam prosesnya, polisi terpaksa menembak pelaku yang berusaha kabur dan
melawan petugas kepolisian.
“Tersangka terpaksa ditembak di bagian kaki karena
berusaha kabur dan melawan petugas ketika disergap. Tersangka masih kami
periksa,” kata Yumika.
Dari
tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah
telepon genggam dan dua buah cincin emas. Dalam melakukan aksinya, tersangka IM
berhasil memasuki sebuah rumah kos di Solok Sipin, Kota Jambi dari jendela yang
tidak terkunci.
“Ketika
tersangka melakukan aksinya, pemilik kos, seorang perempuan sedang tertidur
siang hari dan jendela kamarnya tidak terkunci,” jelas dia.
Menurut
Yumika Putra, pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang Pidana
Pencurian dengan Pemberatan dan ancaman tujuh tahun penjara.
***Sam Bernas
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !