Persidangan kasus penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Husnul Hayati alias Lea |
Jakarta, Info Breaking News – Hadir dalam sidang, Selasa (21/4/2020), tim
penasehat hukum terdakwa Husnul Hayati alias Lea yang terseret kasus
penyalahgunaan narkotika jenis sabu, menyampaikan keberatan atas persidangan
melalui teleconference (sidang online) yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Keberatan yang dilontarkan
oleh Tommy Sigarimbun, SH., M.H. dengan rekannya Elfan Gomes, SH tersebut berkaitan
dengan Perjanjian Kerjasama antara MA, Kejaksaan RI dan Kemenkumham tentang
tata pelaksanaan persidangan melalui teleconference.
Tentang
Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus
2019 (Covid-19) tersebut, Tommy dan timnya menilai tim penasehat hukum tidak
layak terlibat karena perjanjian dibuat tidak melibatkan Organisasi Advokat selaku
yang terlibat dalam persidangan.
Tommy
dan tim juga mengaku keberatan atas tanda tangan di perjanjian, karena tanda
tangan yang bersangkutan bukan berasal dari Ketua MA, Jaksa Agung serta
Menkumham.
Ia
lalu mempertanyakan kapan pelaksanaan sosialisasi dari perjanjian tersebut
dilakukan karena persidangan yang hanya dilakukan melalui handphone dengan
tidak menggunakan layar lebar juga kerap dipersoalkan oleh tim penasehat hukum.
Debat
panjang dan panas yang terjadi dalam persidangan yang diketuai Hakim Tri Andita, SH dengan Jaksa Penuntut Umum Yulli, SH tersebut lantas mengundang perhatian
dari para pengunjung. Majelis hakim lalu meminta tim penasehat hukum untuk
membacakan isi dari perjanjian terkait.
Humas
PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal, SH dalam keterangannya mengatakan sidang
teleconference dilakukan mengingat Indonesia terlebih Jakarta kini tengah dalam
keadaan
darurat.
“Alasan
kemanusiaan serta menjaga keselamatan masyarakat akibat merebaknya virus
corona,” imbuh Alex.
Selanjutnya,
sidang melalui teleconference juga diberlakukan untuk mengindari kerumunan
orang sehingga aturan social distancing dapat tetap berlaku.
Alex
paham betul bahwa sidang teleconference masih banyak kekurangan, tetapi karena
hal ini menyangkut pelayan masyarakat maka sidang tetap harus dijalankan.
“Apabila
ada yang keberatan silahkan ajukan judicial review ke MA,” tandasnya. ***Paulina
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !