Headlines News :
Home » » DPR Sayangkan Masuknya Puluhan TKA Tiongkok ke Bintan

DPR Sayangkan Masuknya Puluhan TKA Tiongkok ke Bintan

Written By Info Breaking News on Rabu, 01 April 2020 | 14.51

\

Jakarta, Info Breaking News – 39 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok dilaporkan tiba di Bintan, Provinsi Kepulauan Riau melalui Pelabuhan Bulang Linggi Tanjunguban.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Tanjungpinang, Agus Jamaludin.

“Benar, ada sekitar 39 TKA asal China masuk ke Kabupaten Bintan,” tuturnya.
Agus mengatakan para pekerja tersebut akan menuju PT Bintan Alumina Indonesia (BAI). Namun, belum dipastikan apakah mereka datang untuk keperluan bekerja atau urusan yang lain.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan seluruh TKA tersebut sudah menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan dinyatakan bebas dari virus corona.

Pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bintan sendiri mengaku telah mengetahui soal kedatangan 39 TKA tersebut. Kepala Disnaker Bintan, Indra Hidayat mengatakan akan ada tim terpadu yang akan langsung turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap TKA tersebut.

Tim tersebut terdiri dari Disnaker Bintan, Disnaker Provinsi Kepri, Polres, Dinas Kesehatan, Imigrasi Tanjungpinang, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik hingga Badan Intelijen Negara (BIN).

Sementara itu, anggota DPR RI dari fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay mengaku sangat menyayangkan hal tersebut lantaran sebelumnya sudah ada larangan bagi WNA datang ke Indonesia untuk sementara waktu.

"Saya menyayangkan sikap pemerintah yang mengizinkan masuknya TKA asal China ke Bintan, Kepulauan Riau. Pasalnya, pemerintah sebelumnya telah memutuskan untuk menghentikan sementara semua kunjungan dan transit WNA ke Indonesia. Tidak hanya bekerja, tetapi juga yang hendak berwisata," kata Saleh saat dihubungi, Rabu (1/3/2020).

Saleh menilai meski puluhan TKA itu sudah lolos pengecekan suhu tubuh, bukan berarti semuanya aman dari virus corona.

"Ada banyak kasus yang menunjukkan bahwa pemeriksaan suhu badan tidak serta merta menandakan seseorang tidak terinfeksi. Sebab, masa inkubasi virus ini adalah 14 hari," ucapnya.

Saleh tidak mengerti apa yang melatarbelakangi 39 TKA China tersebut diperbolehkan masuk terlebih mereka datang dari negara yang merupakan sumber dari virus corona. Dia menilai, ada perlakuan dan keistimewaan yang diberikan kepada TKA China tersebut.

Di kesempatan lain, anggota Komisi I DPR Bobby Rizaldi mendesak agar pemerintah dapat memberlakukan peraturan yang jelas untuk melarang WNA masuk.

"Saya rasa Kapolri perlu mempertegas lagi ke jajaran nya mengenai pasal di PP 21/2020 PSBB dimana ada pembatasan kegiatan penduduk. Apakah ini secara hukum bisa digunakan dalam menghalau TKA PT BAI di Bintan, atau ada multi tafsir?," kata Bobby, Rabu (1/4/2020).

“Sehingga ada kejelasan, dan tidak ada yang bingung disana dari Bupati sampai kadisnakernya. Karena polisi yang ada di Garda depan dalam melindungi rakyat dari Covid 19," imbuhnya.

DPR ingin pemerintah melakukan koordinasi kelembagaan yang jelas. Apakah ada aturan multitafsir soal pelarangan WNA dan TKA, atau ada kelonggaran khusus kepada TKA China tersebut. Hal ini, kata Bobby, harus ditanyakan ke Kapolri, Mendagri, Kemenlu dan Menkopolkam.

"Karena polisi kan hanya alat nya, kebijakan itu di pemerintah pusat. Jangan-jangan memang ada ke khususan yang belum disampaikan ke publik mengenai pasal di PP tersebut," kata Bobby.

Bobby memastikan DPR akan mengelaborasi hal tersebut melalui Komisi III yang bermitra dengan Polri dan Imigrasi. Himbauan pemerintah untuk melarang WNA masuk sudah benar tetapi cenderung menjadi multitafsir lantaran tidak ada sanksi.

"Namanya larangan kalo gak ada sangsi ya jadi himbauan. Ini perlu secara teknis diperjelas, saya juga paham pemerintah tidak ingin terlalu kaku seperti di India yang malah berantakan. Tapi multitafsir ini perlu disampaikan sampai ke Pemda seperti hal nya case Bintan ini," pungkasnya. ***Samuel Art

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved