\ |
Jakarta, Info Breaking News –
39 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok dilaporkan tiba di Bintan, Provinsi
Kepulauan Riau melalui Pelabuhan Bulang Linggi Tanjunguban.
Hal ini dikonfirmasi langsung
oleh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Tanjungpinang, Agus
Jamaludin.
“Benar, ada sekitar 39 TKA
asal China masuk ke Kabupaten Bintan,” tuturnya.
Agus mengatakan para pekerja
tersebut akan menuju PT Bintan Alumina Indonesia (BAI). Namun, belum dipastikan
apakah mereka datang untuk keperluan bekerja atau urusan yang lain.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan
seluruh TKA tersebut sudah menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan dinyatakan
bebas dari virus corona.
Pihak Dinas Tenaga Kerja
(Disnaker) Bintan sendiri mengaku telah mengetahui soal kedatangan 39 TKA
tersebut. Kepala Disnaker Bintan, Indra Hidayat mengatakan akan ada tim terpadu
yang akan langsung turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap TKA
tersebut.
Tim tersebut terdiri dari
Disnaker Bintan, Disnaker Provinsi Kepri, Polres, Dinas Kesehatan, Imigrasi
Tanjungpinang, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik hingga Badan Intelijen Negara
(BIN).
Sementara itu, anggota DPR RI
dari fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay mengaku sangat menyayangkan hal tersebut
lantaran sebelumnya sudah ada larangan bagi WNA datang ke Indonesia untuk
sementara waktu.
"Saya
menyayangkan sikap pemerintah yang mengizinkan masuknya TKA asal China ke
Bintan, Kepulauan Riau. Pasalnya, pemerintah sebelumnya telah memutuskan untuk
menghentikan sementara semua kunjungan dan transit WNA ke Indonesia. Tidak
hanya bekerja, tetapi juga yang hendak berwisata," kata Saleh saat
dihubungi, Rabu (1/3/2020).
Saleh menilai meski puluhan
TKA itu sudah lolos pengecekan suhu tubuh, bukan berarti semuanya aman dari
virus corona.
"Ada banyak kasus yang
menunjukkan bahwa pemeriksaan suhu badan tidak serta merta menandakan seseorang
tidak terinfeksi. Sebab, masa inkubasi virus ini adalah 14 hari," ucapnya.
Saleh tidak mengerti apa yang
melatarbelakangi 39 TKA China tersebut diperbolehkan masuk terlebih mereka
datang dari negara yang merupakan sumber dari virus corona. Dia menilai, ada
perlakuan dan keistimewaan yang diberikan kepada TKA China tersebut.
Di
kesempatan lain, anggota Komisi I DPR Bobby Rizaldi mendesak agar pemerintah
dapat memberlakukan peraturan yang jelas untuk melarang WNA masuk.
"Saya rasa Kapolri perlu mempertegas lagi ke jajaran nya
mengenai pasal di PP 21/2020 PSBB dimana ada pembatasan kegiatan
penduduk. Apakah ini secara hukum bisa digunakan dalam menghalau TKA PT BAI di
Bintan, atau ada multi tafsir?," kata Bobby, Rabu (1/4/2020).
“Sehingga ada kejelasan, dan tidak ada yang bingung disana
dari Bupati sampai kadisnakernya. Karena polisi yang ada di Garda depan dalam
melindungi rakyat dari Covid 19," imbuhnya.
DPR
ingin pemerintah melakukan koordinasi kelembagaan yang jelas. Apakah ada aturan multitafsir soal pelarangan WNA dan TKA, atau ada kelonggaran khusus kepada TKA
China tersebut. Hal ini, kata Bobby, harus ditanyakan ke Kapolri, Mendagri,
Kemenlu dan Menkopolkam.
"Karena polisi kan hanya
alat nya, kebijakan itu di pemerintah pusat. Jangan-jangan memang ada ke
khususan yang belum disampaikan ke publik mengenai pasal di PP tersebut,"
kata Bobby.
Bobby memastikan DPR akan
mengelaborasi hal tersebut melalui Komisi III yang bermitra dengan Polri dan
Imigrasi. Himbauan pemerintah untuk melarang WNA masuk sudah benar tetapi
cenderung menjadi multitafsir lantaran tidak ada sanksi.
"Namanya larangan kalo
gak ada sangsi ya jadi himbauan. Ini perlu secara teknis diperjelas, saya juga
paham pemerintah tidak ingin terlalu kaku seperti di India yang malah
berantakan. Tapi multitafsir ini perlu disampaikan sampai ke Pemda seperti hal
nya case Bintan ini," pungkasnya. ***Samuel Art
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !