Headlines News :
Home » » Dugaan PenipuanMantan Ketua HIPMI Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Dugaan PenipuanMantan Ketua HIPMI Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Written By Info Breaking News on Sabtu, 11 April 2020 | 04.55

Raja Sapta Oktohari
Jakarta, Info breaking News - Mantan Ketua Umum HIPMI Raja Sapta Oktohari sekaligus putra dari Ketum Hanura Oesman Sapta Oedang selaku Direktur Utama PT Mahkota Properti Indo Permata (PT MPIP) dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Sapta dipolisikan terkait dugaan kasus Penipuan dan tindak pidana Perbankan dan Pasar Modal yang mengakibatkan tiga korban FSW, MJI dan N dirugikan sebesar Rp15,9 miliar dan USD 61.000 oleh perusahaan terlapor.
Modusnya, PT MPIP menawarkan investasi serupa deposito bank dengan jaminan bunga per tahun 8-100% tergantung berapa lama ditaruhnya. Jaminan bunga FIXED atau tetap. Tawaran yang disampaikan adalah investasi tersebut aman dan dijamin kembali baik modal maupun bunganya.
"Tapi kenyataannya, sejak awal tahun 2020 ketika investasi serupa deposito sudah jatuh tempo, ternyata perusahaan tidak mau mengembalikan dana tersebut. Bahkan, beredar surat keterangan yang menyatakan menunda pembayaran dan meminta penyelesaian ditunda tanpa persetujuan nasabah. Manajemen dan direktur pun menghindar dan tidak mau bertanggung jawab ketika ditemui nasabah," ujar kuasa hukum korban dari LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim, SH, MSc, CFP kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (9/4/2020) sore.
Dari penelusuran kasus itu, menurut Alvin ternyata bukan hanya bunga yang tidak dibayarkan. "Modal yang sudah jatuh tempo juga tidak dapat ditarik," ungkap Alvin.
Atas kasus ini, Alvin sebagai kuasa hukum para korban selanjutnya melayangkan somasi sebanyak dua kali, tapi tak mendapat jawaban dari pihak PT MPIP. "Karena tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan, kasus ini kami bawa ke Polda Metro Jaya, dengan LP Nomor: LP/2.228/IV/YAN.2.5 /2020/ SPKT PMJ tanggal 9 April 2020.
Atas kasus ini, Alvin Lim meminta masyarakat untuk berhati-hati menaruh uang dalam investasi dengan bunga tinggi di atas bunga BI. "Apalagi program PT MPIP besutan Raja Sapta Oktohari selaku Dirut PT MPIP menawarkan hingga 100% bunga fixed, bukanlah hal yang realitis dan perlu diwaspadai," ujarnya.
"Ingat nama besar dan nama tokoh bukan jaminan ke depannya akan ada pembayaran dan jaminan modal investasi akan balik," sambungnya.
Alvin menyayangkan seorang Raja Sapta Oktohari yang dikenal luas sebagai tokoh masyarakat, ternyata punya reputasi tidak baik yang mengakibatkan orang lain menjadi korban dugaan Penipuan yang dilakukannya.
"Kami telusuri PT MPIP dan mendapatkan info dari Dirjen AHU bahwa benar PT MPIP itu Direktur Utamanya Raja Sapta Oktohari dan Komisarisnya adalah Raja Sapta Sermando, kakak beradik Putra OSO," terangnya.
Dari pengecekannya pada Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM diketahui kalau izin PT MPIP juga bukan sebagai perusahaan investasi melainkan perusahaan yang bergerak di bidang pembangunan atau kontraktor, dimana PT MPIP didirikan Desember 2013 dengan modal dasar Rp10 miliar.
Diungkapkan Alvin, gagal bayar dan dugaan Penipuan oleh PT MPIP besutan Raja Sapta Oktohari sudah memakan banyak korban, akan tetapi banyak korban enggan melaporkan kasusnya ke pihak berwajib dengan berbagai alasan. Karenanya, Alvin meminta agar tidak takut karena negara ini adalah negara hukum.

Hingga saat ini , Raja Sapta Oktohari yang dihubungi belum merespons.***Jeremy Foster S
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved