Jakarta,
Info Breaking News – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri
membenarkan adanya usulan terkait kenaikan gaji pimpinan KPK.
Namun,
ia menegaskan usulan tersebut bukan datang dari pihaknya namun dari pimpinan
KPK sebelumnya, yakni Agus Rahardjo Cs. Usulan tersebut sudah diajukan sejak
pertengahan 2019 lalu, sementara pimpinan KPK jilid V baru dilantik pada
Desember 2019.
"Terkait usulan penyesuaian gaji
pimpinan KPK sudah disampaikan atau diajukan oleh pimpinan lama jaman pak AR
(Agus Rahardjo) dkk jauh sebelum pimpinan periode pimpinan KPK sekarang tanggal
15 Juli 2019," kata Firli saat dikonfirmasi, Jumat (3/4/2020).
Meski begitu, hingga kini belum ada pembahasan lanjut
terkait usulan kenaikan gaji pimpinan KPK yang mencapai Rp 300 juta tersebut.
Tak hanya itu, rancangan Perpres tentang hak keuangan, fasilitas dewan
pengawas, dan PP tentang gaji pegawai KPK sesuai UU nomor 19 tahun 2019 juga
belum ada pembahasan lebih lanjut. Hal ini dikarenakan pihak KPK beserta
seluruh jajaran kementerian dan lembaga tengah fokus dalam penanganan wabah
corona.
Untuk itu, Firli meminta usulan mengenai kenaikan gaji
pimpinan KPK maupun yang terkait dengan status dan gaji pegawai lembaga
antikorupsi untuk dibatalkan.
"Pimpinan KPK sekarang, tidak akan ada pembahasan
terkait hak keuangan dan fasilitas pimpinan KPK. Pimpinan KPK, seluruh pegawai
KPK, Dewan Pengawas fokus untuk melakukan pencegahan , koordinasi dan monitoring
pengadaan barang dan jasa dalam upaya penanganan Covid-19. Jadi kalaupun ada
usulan tentang hak keuangan pimpinan KPK, kami seluruh pimpinan meminta
dibatalkan dan tidak dibahas," katanya.
Menurutnya,
pengawasan terhadap pengadaan barang terkait penanganan virus corona lebih
prioritas dibandingkan kenaikan gaji pimpinan KPK.
“Saat
ini kita fokus penanganan wabah covid -19. Jadi pimpinan KPK fokus kepada
percepatan pengadaan barang dan jasa kebutuhan penanganan corona virus,”
tuturnya.
Firli
mengklaim, KPK terus menerus melakukan tugas pencegahan, koordinasi dan
monitoring dengan pihak terkait penanganan virus corona demi menghindari
terjadinya kecurangan dan korupsi. KPK dikabarkan telah berkoordinasi dengan
LKPP dan BPKP terkait pengadaan barang kebutuhan penanganan Covid-19 sesuai
dengan Inpres no 4 tahun 2020 dan Keppres no 9 tahun 2020. KPK melalui
Kedeputiaan Pencegahan juga telah berupaya membantu Gugus Tugas Penanganan
Covid-19.
"Yang
penting jangan ada niat untuk korupsi, jangan ada menerima kickback, jangan
menerima hadiah atau janji, jangan ada konflik kepentingan, jangan ada suap.
Jadi ini yang jadi perhatian pimpinan KPK, bukan kenaikan gaji," jelas
Firli. ***Oto Geo
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !