Jakarta, Info Breaking News –
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menginstruksikan kepada bupati dan wali
kota di wilayahnya agar menyediakan lahan khusus untuk dijadikan tanah
pemakaman bagi jenazah korban corona.
Ganjar menyebut langkah ini
diperlukan guna mengantisipasi adanya penolakan penguburan jenazah Covid-19
dari warga sekitar.
Instruksi tersebut tertuang
dalam Surat Edaran Gubernur Jateng Nomor 443.5/0007521 tertanggal 17 April 2020.
“Perlu ketersediaan lahan untuk jenazah korban akibat Corona
Virus Disease (Covid-19), termasuk tenaga kesehatan yang meninggal dunia,”
tulis Ganjar, Sabtu (18/4/2020).
Dalam surat edaran tersebut Ganjar
meminta bupati/wali kota terkait untuk mengambil langkah strategis
menyediakan tanah pemakaman korban Covid-19 dengan mempertimbangkan kondisi
mendesak. Penyediaan lahan dilakukan dengan mengoptimalkan penggunaan aset
tanah milik pemerintah kabupaten/kota, sesuai ketentuan yang berlaku.
Aturan
yang dimaksud, di antaranya PP 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik
negara dan daerah, Permendagri 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang
milik daerah. Ada pula Ketentuan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan
tanah bagi pembangunan serta Perpres Nomor 71 Tahun 2012 tentang
penyelenggaraan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum perubahannya.
Perihal pengadaan lahan untuk pemakaman itu juga merujuk
pada Pasal 60 tahun 2013 terkait teknis pelaksanaan persiapan pengadaan tanah
bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Selain itu, berpedoman juga pada pasal
49 undang-undang nomor 2 tahun 2012.
“Hal
tersebut agar tidak terulang kembali timbulnya kekhawatiran warga masyarakat,
terhadap penularan Covid-19, yang berujung pada penolakan pemakaman jenazah
korban virus dimaksud,” jelasnya.
Terakhir,
gubernur meminta agar setiap di wilayahnya rutin melaporkan perkembangan
pengadaan tanah makam bagi jenazah Covid-19. ***Yohanes Suroso
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !