Jakarta, Info Breaking News – Kuasa
hukum Helmy Yahya, Eri Hertiawan optimis pihaknya memiliki bukti serta dalil
yang kuat untuk memenangkan perkara gugatan terhadap Dewan Pengawas TVRI di
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Semaksimal mungkin kita
berupaya ntuk membuktikan apa yang jadi dalil
kita dan kami juga punya keyakinan yang lebih dari cukup bahwa dalil-dalil kita
didukung dengan bukti-bukti," kata Eri saat dihubungi, Kamis
(16/4/2020) malam.
Sebelumnya,
Helmy Yahya melalui tim kuasa hukumnya secara resmi menggugat keputusan Dewan
Pengawas TVRI ke PTUN. Gugatan dengan nomor 79/G/2020/PTUN tersebut berkaitan dengan
pemecatan Helmy dari posisi Direktur Utama TVRI.
Helmy,
seperti dikatakan Eri, menduga ada praktik pelanggaran asas umum dan
pemerintahan yang baik dalam proses pemecatannya tersebut.
Eri juga
memastikan perkara ini pada dasarnya tidak ada kaitannya dengan masalah kembalinya
Helmy sebagai dirut TVRI.
“Masalahnya
adalah yang paling penting untuk digarisbawahi adalah bagaimana TVRI ini bisa
dalam posisi yang kemarin itu, menanjak di bawah manajemen Bang Helmy dan itu
yang kami perjuangkan," tegasnya.
Diketahui,
Dewan Pengawas TVRI dengan hormat memberhentikan Helmy Yahya pada 16 Januari
2020. Sebelum surat penghentian keluar, Dewas TVRI sudah lebih dahulu
mengirimkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) pada Desember
2019.
Helmy sempat
melayangkan pembelaan namun ditolak oleh Dewas TVRI. ***Oto Geo
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !