Headlines News :
Home » » Hanya 6 dari 36 Ribu Napi yang Dibebaskan Kembali Berulah

Hanya 6 dari 36 Ribu Napi yang Dibebaskan Kembali Berulah

Written By Info Breaking News on Senin, 13 April 2020 | 05.02

salah satu penjara di Indonesia
Jakarta, Info Breaking News -Nugroho, Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengatakan dari 36.000 narapidana atau napi yang dibebaskan lantaran pandemi virus corona atau covid-19, hanya 6 orang yang berulah dengan kembali melakukan tidak kejahatan.
"Dari Kurang lebih 36 ribu napi yang sudah dibebaskan. Kemudian yang melakukan pelanggaran di seluruh Indonesia kurang lebih 6 orang," ujar Nugroho hari Minggu (12/4/2020).
"Dalam kondisi pencegahan penyebaran covid-19, Balai Pemasyarakatan (Bapas) melaksanakan pembimbingan pengawasan dengan dibantu kejaksaan melalui daring. "Mereka akan dihubungi melalui hp, video call atau telepon. Mereka pun sungguh-sungguh melakukan itu," tuturnya.
Pembimbingan tersebut, sambungnya, tidak dilangsungkan setiap hari, melainkan rata-rata seminggu sekali.
"Tidak setiap hari, berjangka mereka. Secara umum bisa seminggu sekali. Istilahnya klien Bapas yang mendapatkan pembebasan bersyarat, akan mendapatkan bimbingan," ujarnya.
Dalam pemberian pembebasan tersebut, ia menjelaskan ada syarat umum dan khusus yang sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 3.
Nugoroho mengakhiri dengan mengatakan d mana yang melakukan pelanggaran hukum jadi dan tersangka, itu dicabut. Lalu yang 3 kali tidak lapor, dipertimbangkan untuk dicabut.*** Armen Foster
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved