Headlines News :
Home » » Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Zuraida Punya Rencana Licik Setelah Bunuh Suami

Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Zuraida Punya Rencana Licik Setelah Bunuh Suami

Written By Info Breaking News on Jumat, 03 April 2020 | 06.26

Saat rekonstruksi kasus pembunuhan hakim Jamaluddin
Medan, Info Breaking News - Kasus pembunuhan hakim Jamaluddin yang dibunuh oleh istri mudanya, Zuraida. Kasus pembunuhan hakim Jamaluddin masih bergulir. Sidang kasus ini berlanjut dan diselenggarakan di Pengadilan Negeri Medan secara online.
Seperti yang diketahui, kasus pembunuhan ini sempat menghebohkan publik beberapa waktu lalu.
Korban, hakim Jamaluddin ditemukan tidak bernyawa di dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado miliknya pada akhir November 2019 lalu.
Ketika ditemukan, posisi mobil berada di dalam jurang kebun sawit Desa Sukadae, Kecamatan Kutalimbari, Kabupaten Deliserdang.
Misteri pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin akhirnya terungkap, istrinya jadi otak pembunuhan. (Kolase TribunNewsmaker - Tribun Medan dan Serambi Indonesia)
Korban hakim Jamaluddin ditemukan dalam posisi tergeletak di bangku tengah mobil.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk memecahkan kasus ini.
Belakangan terungkap, hakim Jamaluddin ternyata korban pembunuhan.
Ia dibunuh oleh istri keduanya, Zuraida Hanum (41).
Zuraida menjadi otak pembunuhan suaminya sendiri.
Selain Zuraida, ada dua orang lainnya yakni Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29).
Dalam rekontruksi yang digelar Polda Sumut, terungkap bahwa Zuraida Hanum adalah otak pembunuhan.
Zuraida Hanum diketahui mengiming-imingi Jefri dan Reza upah sebesar Rp 100 juta dan umrah.
Dalam dakwaan primair, Zuraida Hanum dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHP.
Sedangkan pada dakwaan subsidiair dikenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHP.
"Bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan korban tidak akur dan rukun, sehingga terdakwa sering memendam perasaan marah dan kecewa kepada korban. Ketidakharmonisan hubungan rumah tangga tersebut juga diceritakan terdakwa pada saksi Liber Junianto (sopir) dimana terdakwa mengatakan sudah lama memiliki niat untuk menghabisi korban karena kelakuan korban," tutur Jaksa di hadapan Majelis Hakim, Erintuah Damani

Pada sekitar tahun 2018 terdakwa berkenalan dengan saksi Jefri Pratama (berkas terpisah).
Keduanya pada akhirnya terdakwa dan Jefri saling menyukai.
Kemudian pada bulan November 2019, terdakwa menghubungi Jefri mengajak bertemu di Everyday Cafe di Jalan Ringroad Medan.
Terdakwa lalu menceritakan masalah rumah tangganya yang mana korban sering mengkhianati terdakwa dan terdakwa juga mengatakan kepada saksi Jefri agar terdakwa mati saja karena sudah tidak sanggup hidup seperti itu.
"Lalu Saksi Jefri menjawab, ngapain kau yang mati, dia yang bejat kok kau yang mati, dialah yang mati. Kemudian terdakwa Zuraida mengatakan kepada saksi: iIya memang saya sudah tidak sanggup kalau bukan aku yang mati harus dia yang mati," uca Jaksa.
Jefri Pratama menjumpai Reza Fahlevi untuk merencanakan aksi pembunuhan tersebut, dan menceritakan bahwasanya Zuraida Hanum sudah tidak tahan dan ingin menghabisi suaminya. ***Eva Tampubolon
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved