Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri |
Jakarta, Info Breaking News - Seruan Penyelewengan anggaran pengadaan barang dan jasa penanganan COVID-19 dapat diancam dengan hukuman mati. Hal ini Disampaikan KPK sebagai Peringatan resmi yang disampaikan melalui Plt Juru bicara KPK Ali Fikri.
“Kami sudah mengingatkan bahwa penyelewengan anggaran yang diperuntuKkan pada situasi bencana seperti saat ini, ancaman hukumannya adalah pidana mati,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (1/4/2020).
KPK pun, kata dia, telah berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengawasi penggunaan anggaran penanganan COVID-19 tersebut.
“KPK sudah berkoordinasi dengan LKPP dan BPKP sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi dalam proses penggunaan anggaran tersebut,” ujar Ali.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri juga meminta semua pihak untuk mengawasi anggaran pengadaan barang dan jasa penanganan COVID-19.
“Kami minta agar sama-sama membantu KPK mengawasi anggaran penanganan COVID-19. Ingat, ancaman hukuman mati koruptor anggaran bencana dan pengadaan darurat bencana,” kata Firli melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (27/3).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menambah belanja dan pembiayaan di APBN 2020 sebesar Rp405,1 triliun, guna memenuhi kebutuhan dalam penanganan pandemi Virus Corona jenis baru atau COVID-19.
Dalam telekonferensi pers dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3) Presiden Jokowi mengatakan dirinya sudah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.
Perppu yang ditandatangani Presiden Jokowi itu juga disiapkan untuk mengantisipasi meningkatnya defisit APBN 2020, karena belanja negara yang bertambah. Kepala Negara mengantisipasi peningkatan defisit anggaran di 2020 menjadi 5,07 persen
“Karena yang kita hadapi sekarang ini adalah situasi yang memaksa, bahwa saya baru saja menandatangani Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan,” ujar Presiden Jokowi.
Berdasarkan catatan dalam 10 tahun terakhir ini, dana penanggulangan bencana kerap disalahgunakan, mulai dari oleh oknum pejabat pemerintah, legislatif, hingga pihak swasta yang mendapatkan tender proyek penanganan bencana. Misalnya, KPK menangkap tangan (OTT) sejumlah pejabat pemerintah dan swasta terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di daerah terdampak bencana gempa-tsunami di Palu, Sulawesi Tengah.
Kejaksaan Negeri Mataram sebelumnya menangkap seorang anggota DPRD Kota Mataram yang memeras pejabat pemerintah terkait proyek dana renovasi gedung pendidikan yang terdampak bencana gempa Nusa Tenggara Barat (NTB) Oktober 2019. Ada juga kasus korupsi dana penanganan gempa-tsunami di Nias pada 2006-2007 yang dilakukan oleh bupati Nias saat itu. Selain itu, ada korupsi dana tanah longsor Majalengka pada 2014, ada korupsi peta bencana Sumatera Utara, ada korupsi shelter tsunami di Banten pada 2012, dan korupsi dana rekonstruksi dampak erupsi Merapi di Magelang pada 2012.
Korupsi dana penanganan puting beliung di Serang pada 2012, pembobolan dana bencana Mojokerto pada 2013, korupsi logistik bencana Kudus pada 2014. Kemudian, ada korupsi pembangunan pemecah ombak di Kolaka pada 2012, dan korupsi konferensi penggalangan dana Aceh pascagempa-tsunami pada 2005.
Hingga kini belum ada satu pun pelaku korupsi dana bencana alam yang dijatuhi hukuman mati dan kasus-kasus di atas menunjukan bahwa korupsi dana penanganan gempa sangat rawan terjadi.*** Candra Wibawanti
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !