Palembang,
Info Breaking News – Enam oknum Satlantas Polrestabes di Palembang ketahuan
melakukan pelanggaran terhadap perintah dari atasannya. Naasnya, pelanggaran
mereka didapati langsung oleh Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjenpol Priyo
Widyanto.
Keenam
oknum Satlantas yang bersangkutan ialah Aipda AA, Bripka AL
anggota Pos Simpang Patal, Aipda AS, Bripka FZ anggota Pos Lantas Simpang Golf,
Bripka HAR, dan Brigadir AG anggota Pos Lantas Simpang Sekip. Mereka tertangkap
basah melakukan penindakan terhadap pengguna jalan hari Sabtu (18/4/2020), yang
ternyata tidak sesuai dengan perintah pimpinan Kepolisian RI. Diketahui, di tengah merebaknya wabah corona saat ini
anggota Satlantas tidak seharusnya melakukan penindakan terhadap pengendara, baik
roda dua maupun roda empat.
Tanpa basi-basi,
keenam oknum Satlantas itu pun langsung ditindak oleh Kapolda yang pada waktu kejadian tengah menyamar menggunakan
pakaian preman dan masker yang menutupi bagian wajah. Dengan perintah Kapolda,
mereka diminta menyerahkan Kartu Tanda Anggota (KTA) masing-masing dan langsung
disuruh menghadap Kabidpropam pada hari Senin (20/4/2020) nanti untuk diproses
lebih lanjut.
Kejadian
bermula pada pukul 09.30 WIB, dimana keenam petugas tersebut kedapatan
memberhentikan pengendara yang tidak memakai masker dan sejumlah pengendara
lain yang diduga melanggar lalu lintas di jalanan Simpang Patal Palembang.
Sekitar
pukul 09.45 WIB, Kapolda Sumsel pun datang tanpa ajudan dan berpenampilan layaknya
preman, lengkap dengan masker wajah. Saat Kapolda masuk ke Pos Lantas Simpang Patal,
ia bertemu dengan salah seorang anggota yakni Bripka HR yang kala itu tengah
berada bersama salah seorang pelanggar. Tak lama berselang, Aipda AR masuk ke
pos dengan seorang pelanggar lalu lintas lainnya.
Melihat hal itu, keenam
orang tersebut pun lalu diperintahkan masuk ke pos. Setelah mengetahui bahwa mereka berhadapan langsung
dengan Kapolda, salah satu anggota pun segera memberi hormat.
Dalam
keterangannya, para petugas tersebut mengaku mereka mengetahui tentang adanya
larangan untuk tidak melakukan penindakan terhadap pengendara di tengah pandemi
Covid-19. Kecewa dengan perbuatan anak buahnya, Kapolda lantas memerintahkan semuanya untuk
menyerahkan KTA mereka dan selanjutnya melapor ke Kabidpropam. ***Armen Fosters
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !