Headlines News :
Home » » Miris, Program Asimilasi Kemenkumham Dijadikan Lahan Pungli

Miris, Program Asimilasi Kemenkumham Dijadikan Lahan Pungli

Written By Info Breaking News on Rabu, 15 April 2020 | 15.38



Jakarta, Info Breaking News – Program pembebasan narapidana melalui asimilasi dijadikan lahan untuk mengeruk keuntungan oleh sejumlah oknum petugas.

Diduga petugas lapas secara ilegal mengutip pungutan liar dari napi agar bisa bebas. Berdasarkan keterangan yang diterima sejumlah warga binaan, mereka diwajibkan membayar jutaan agar bisa diproses lebih lanjut.

Seorang napi berinisial A mengaku dirinya diminta membayar Rp 5 juta oleh oknum petugas agar bisa mendapat tiket asimilasi.

“Kalau enggak bayar enggak bakalan keluar. Istilahnya ini ‘tiket’ makanya harganya lumayan. Dikasihnya lewat napi lain sih, kepercayaan petugas lah,” kata A yang ditemui, Selasa (14/4/2020).

Karena kekurangan biaya, seorang napi lain bahkan sampai harus menawar demi dapat menghirup udara bebas. Napi Lapas Cipinang berinisial S mengungkapkan dirinya juga dimintai uang Rp 7 juta supaya bisa menjalani sisa masa tahanan dengan keluarga.

"Itu juga sempat saya tawar. Awalnya diminta Rp 7 juta, cuma karena saya sanggupnya Rp 5 juta dikasih.”

Menurut S berada di rumah bersama keluarga lebih baik ketimbang di penjara. Oleh karena itu, ia mengatakan sejumlah napi tidak keberatan membayar hingga jutaan karena mereka dapat bebas meski rutin wajib lapor.

Kasus pungutan liar berkedok asimilasi ini sebelumnya juga terjadi di sebuah rutan di wilayah Lampung.

R, seorang mantan warga binaan di rutan tersebut mengaku harus merogoh kocek Rp 10 juta agar bisa bebas.

Sebelumnya Plt Dirjen PAS Kemenkum HAM Nugroho mengaku sudah mendengar adanya oknum petugas yang meminta uang imbalan ke narapidana dalam program asimilasi.

Ia mengklaim sudah membentuk tim guna menyelediki kasus tersebut. Ia menegaskan akan mencopot langsung oknum petugas yang kedapatan memungut ‘tarikan’ liar dari napi.

Hal ini dilakukan sesuai intruksi Menkumham Yasonna Laoly yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 10 tahun 2020 tentang pemberian asimilasi dan hak integrasi dalam rangka pencegahan Covid-19.

"Bila perlu Kakanwilnya, Kadivpasnya, dan apa yang terlibat copot saja sudah. Pak Menteri sudah bilang gitu," tegasnya. *** Emil Simatupang. 

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved