Jakarta,
Info Breaking News – Wacana pembebasan narapidana dengan tujuan mencegah
penyebaran corona ramai menuai pro dan kontra. Salah satu poin yang kerap jadi bahan
perbincangan ialah potensi bebasnya para napi koruptor.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mengusulkan agar
pemerintah merevisi PP 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan
Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran
corona di antara warga binaan mengingat banyak lapas di Indonesia yang over capacity.
Meski begitu, banyak pihak yang menuding usulan
Yasonna sebenarnya tak ada hubungannya dengan penyebaran corona. Indonesia
Corruption Watch (ICW) menjadi salah satu lembaga yang menolak usulan Menkumham
lantaran jika revisi PP tersebut gol maka akan melemahkan upaya pemerintah
dalam memberantas korupsi.
Sejumlah lembaga seakan-akan tidak menerima para napi
koruptor (yang mereka panggil dengan sebutan koruptor kelas kakap), sebut saja
mantan Ketua DPR Setya Novanto hingga mantan Menteri Agama Suryadharma serta
Advokat OC Kaligis untuk bisa berkesempatan menghirup udara bebas.
Menanggapi sebutan koruptor kelas kakap yang diberikan
kepada dirinya, OC Kaligis pun kembali menyoroti hal tersebut dan menuangkan
opininya melalui surat terbuka. Dalam surat yang diterima redaksi, Sabtu (4/4/2020)
tersebut OC Kaligis menampik bahwa dirinya adalah koruptor kelas kakap. Ia
merasa sebutan hina tersebut tak pantas disematkan kepadanya.
Berikut surat lengkap OC Kaligis seperti diterima oleh
redaksi infobreakingnews.com:
Sukamiskin,
Sabtu 4 April 2020.
Hal:
Berita Medsos mengenai koruptor kakap.
Reaksi atas Putusan Peraturan
Menteri mengenai pembebasan tahanan atas dasar menghadapi bahaya pandemic Corona yang menelan korban
jiwa manusia.
Kepada
Yang saya hormati Bapak Menteri Hukum Dan Ham Pak Yasonna H. Laoly PHD.
Dengan
Hormat.
Perkenankanlah
saya Prof. Otto Cornelis Kaligis, melalui Bapak mengajukan tanggapan saya
terhadap Berita sepihak yang menggiring opini Masyarakat, yang dilontarkan Medsos
pendukung LSM ICW, PUKAT Dan sejenis nya,
sehingga Masyarakat yang tidak tahu menahu mengenai Fakta Hukum perkara saya, mencap
saya sebagai koruptor kakap, yang
walaupun telah 5 tahun dalam tahanan, diusia saya sekarang 78 tahun, saya
sebagai warga binaan tak layak dibebaskan
oleh Bapak. Perlu saya tegas kan disini bahwa saya bukan perampok uang Negara.
Sebagai Advokat yang
pertama membela Di KPK sejak lahirnya KPK yang Ad Hoc, saya banyak menulis
mengenai KPK yang tebang Pilih, KPK yang korup. Tulisan berupa buku berlabel ISBN,
adalah tulisan yang dapat saya pertanggung jawabkan, datanya dari bekas BAP KPK
dan dari fakta dipersidangan.
Dari BAP Ir. Ari Muladi dan
kronologis Pengurusan perkara Di KPK terungkap bagaimana suap diberikan kepada
Bibit dan Chandra Hamzah sebesar Rp.1000.000.000 miliard rupiah. Perkara mereka
dikesampingkan. Nama mereka sebagai tersangka tidak pernah direhabiliter.
Bahkan Chandra Hamzah sekarang menikmati gaji dari Negara sebagai Komisaris
Utama Bank Tabungan Negara. Mengapa
Medsos tidak pernah mencap mereka sebagai koruptor kakap?
Komisioner Abraham Samad Dan
Bambang Widjojanto yang juga namanya tidak pernah direhabiliter sebagi tersangka
pidana, kasusnya bebas dari berita ICW. Bahkan Bambang Widjojanto yang menentang
mati matian Pemerintahan Bapak Presiden Ir. Joko Widodo di Mahkamah Konstitusi,
sekarang menikmati uang Negara sebagai pejabat di DKI Jakarta.
Tersangka Pembunuh Novel
Baswedan, dielu-elukan medsos sebagai pahlawan pemberantas koruptor. Padahal dia
hanyalah seorang pembunuh. Sebaliknya peradilan penyiraman air keras terhadap
Novel Baswedan yang diberitakan. Bukti betapa berita Medsos tidak cover both
side. Sedangkan Gugatan saya terhadap Novel Baswedan mengenai Pembunuhan Novel
Baswedan terhadap Aan alias Yulian, bebas dari berita ICW. Tersangka Korupsi Payment Gateway Prof. Denny
Indrayana dilindungi ICW, PUKAT, sehingga beritanya sebagai tersangka ditutup
rapat oleh Medsos. Sekjen MK saudara
Gaffar tidak segera menolak pemberian suap 120.000 dollar singapura oleh
Nazarudin. M.Gaffar sempat menyimpan
uang yang diterimanya. Karena dilindungi oleh Ketua MK Pak Mahfud MD, dan tidak
diberitakan Medsos Oleh Berita yang menggiring dia selamat setelah mengembalikan uang
tersebut. Beda denga Penerima OTT lainnya yang
seharusnya mengembalikan uang gratifikasi seharusnya diberi kesempatan
untuk dalam tempo 30 hari mengembalikan
uang tersebut sesuai dengan ketentuan
undang2, sehingga mereka pun harus diperlakukan sama dengan Sekjen MK saudara
M.Gaffar yang bebas pidana.
Mengapa saya menggugat
oknum KPK yang terlibat pidana? Hanya
untuk membuktikan betapa mereka dilindungi pers, dan betapa Di Negara Hukum
Indonesia, tidak berlaku azas Persamaan didepan Hukum sesuai Konstitusi.
Undang Undang Tipikor
Undang2 Nomor 20 tahun 2001 yang Ad Hoc lahir karena semangat reformasi untuk menciptakan
Pemerintahan Yang bersih, melengkapi, membantu tugas tugas penyidikan
kepolisian dan Kejaksaan. Target penyidikan yang menjadi wewenang KPK untuk
Korupsi yang berjumlah 1 miliard rupiah keatas. Kenyataannya suap anggota DPRD
Malang disekitar 5-10 juta rupiah juga di OTT KPK. Biaya operasi KPK lebih
besar daripada uang suap hasil OTT.
Jelas Negara dirugikan oleh aksi KPK.
Sayangnya karena tiadanya
Pengawasan, terbukti KPK tidak bersih, penuh dengan kejahatan jabatan dan korup.
Bab III dibawah judul
Fakta Data dan Hasil Penyelidikan Laporan Panitia Angket DPR RI Mulai Halaman
28 sampai dengan 89, membuktikan betapa KPK korup dan sering melakukan
kejahatan jabatan. Fakta Hukum itu diperoleh Pansus DPR mulai dari temuan masalah Keuangan yang tidak
dapat dipertanggung jawabkan KPK oleh BPK, penyimpanan barang sitaan tidak
dirumah Penyimpanan Barang Bukti, rekayasa keterangan saksi, peningkatan status
penyelidikan ke penyidikan tanpa dua alat bukti dan banyak temuan lainnya.
Mengapa Medsos tidak memberitakan secara luas temuan Pansus DPR?
Sekilas mengenai perkara
Korupsi saya, dimana saya dikategorikan sebagai koruptor kakap, sehingga tidak layak
untuk dibebaskan.
1. Tanggal
9 Juli 2015 Advokat Garry Dari kantor saya terjaring OTT oleh KPK bersama
seorang Panitera saudara Syamsir Yuswan Dan 3 orang hakim.
2. Diwaktu itu saya lagi di Denpasar
membela perkara pidana. Perkara saya di Medan dikalahkan tanggal 7 Juli 2015 dan
saya telah menyatakan banding. Tidak seorang pengacara pun akan menyuap hakim
untuk perkara yang kalah.
3. Dari BAP berkas perkara saya, saya mengetahui bahwa idee pemberian uang THR kepada hakim Tripeni Ketua Pengadilan TUN yang akan mudik Lebaran berasal dari Panitera Syamsir Yuswan, tanpa diketahui oleh Hakim Tripeni, tanpa diminta oleh hakim tersebut.
4. Informasi yang saya peroleh. Advokat Garry masuk
keruangannya hakim Tripeni selagi Hakim Tripeni bersidang. KPK menunggu sampai
hakim Tripeni masuk ruangannya, lalu dilakukan OTT. Advokat Garry melawan,
kemudian oleh bisikan KPK diminta
bekerjasama, bahwa yang menjadi target adalah saya, asal mau mengikuti kemauan
KPK.
5. Baik saya maupun kantor tidak memerintahkan
Advokat Garry ke Medan. Dia pergi atas inititiatif sendiri. Bahkan isteri
Gubernur, klien kantor saya pernah mengingatkan Advokat Garry untuk hati hati
bila bertemu Hakim jangan sampai OTT. Semuanya ini saya ketahui di persidangan.
6. Pada tanggal 9-7-2015 disaat OTT tanpa
diperiksa, saya dicekal, rekening saya diblokkir, sehingga kantor saya lumpuh.
Tanggal 14 Juli 2015 saya ditangkap di Hotel Borubudur Jakarta, tanpa Surat
panggilan, padahal saya telah bersurat kepada Pimpinan KPK Akan datang bila
dipanggil sesudah Lebaran
7. Saya dimajukan ke Pengadilan tanpa BAP tanpa
satu senpun bukti suap kepada hakim yang disita dari saya. 5 tersangka OTT
termasuk Rio Capella yang satu paket dengan perkara saya divonis antara 1
sampai dengan 4 tahun. Advokat Garry divonis dibawah pasal dakwaan yaitu hanya
2 tahun dengan remisi. Otak pencetus pemberian uang THR saudara Panitera
Syamsir Yuswan divonis 3 tahun. Hakim Tripeni 3 tahun dengan remisi. Saya tanpa barang bukti, tanpa uang THR yang
disita dihukum 10 tahun minus 3 tahun setelah saya mengajukan PK pertama.
Sebelum Putusan Pengadilan negeri mencabut blokir rekening saya karena terbukti
tidak ada uang haram didalam rekening saya itu.
8. Banyak penyuap puluhan miliard tidak termasuk
kategori kakap, Bahkan sekarang telah bebas.
9. Di sukamiskin dan di Lapas lainnya, saya sebagai
praktisi dan pemerhati Hukum serta akedemisi, menyimpan banyak bukti untuk saya
bukukan, mereka mereka yang tidak merampok uang Negara tetapi dihukum atas dasar
dakwaan korupsi. Contohnya Jero Wacik
yang divonis atas Peraturan yang tidak berlaku lagi. Surya Dharma Ali yang didakwa
merugikan Negara miliaran rupiah, tetapi terbukti hasil BPK: kerugian Negara
Nihil. Barnabas Suebu. Dua kali Gubernur, hasil temuan DPRD sebagai mitra,
menyetujui pertanggungan jawab Keuangan Barnabas Suebu. Akhirnya setelah purna
tugas, dia divonis karena “kebijakan” versi KPK yang dibuatnya selama menjabat
sebagai. Gubernur.
10. Berikut berapa Nama yang tidak merampok uang
Negara tetapi divonis sebagai koruptor. Mereka adalah Advokat Lucas, Advokat
Fredrich Yunadi, DR specialis Bimanesh Sutarjo (Catatan: Kesaksian menguntungkan Prof. Dr. Budi
Sampurno yang membebaskan, dikesampingkan KPK. Termasuk Rumah Sakit sebagai
Badan Hukum Dan pegawai IGD juga tidak diperiksa. WA KPK Rizka sebagai bukti bahwa semuanya berjalan
sesuai SOP rumah Sakit juga dikesampingkan), DR. Patrialis Akbar, Johannes Kotjo yang melakukan perjanjian usaha
Dengan Dirut PLN saudara Sofyan Basir tanpa memakai uang Negara (Saudara
Sofyan Basir divonis bebas oleh Pengadilan) Eddy Sundoro Dan Billy Sundoro yang divonis tanpa bukti satu sen pun
uang suap dan masih banyak tersangka tersangka lainnya.
11. Demikianlah sanggahan
saya terhadap predikat koruptor kakap
yang dilontarkan LSM ICW dan para mitra medsos mitra KPK yang mengabaikan berita
imbang yang cinta kebenaran.
Demikianlah Surat saya ini
kepada Bapak Menteri. Semoga Tuhan selalu memberkati Bapak dalam menjalankan tugas
tugas kemanusiaan Bapak menghadap bahaya Corona.
Hormat saya, warga binaan.
Prof. Otto Cornelis
Kaligis.
Cc. Kepada petinggi
petinggi ICW/LSM yang Suci Dan bersih.
Kepada para journalist
yang cinta kebenaran dan yang menghormati Berita cover both side
***Candra Wibawanti/MIL.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !