Kawasan Monas |
Cucu berharap seluruh tempat industri pariwisata dapat melaksanakan aturan itu demi mengantisipasi penyebaran virus corona.
Tak hanya itu, pihaknya juga menutup 4 tempat tempat lain yakni gelanggang rekreasi olahraga hingga usaha jasa salon kecantikan atau jasa perawatan rambut.
"Kami kembali mengimbau kepada seluruh penyelenggara industri pariwisata untuk dapat melaksanakan aturan perpanjangan penutupan sesuai tanggal yang telah ditetapkan," tuturnya.
Sedangkan wisata yang ditutup yakni :
Kawasan Monas - Ancol - Kawasan Kota Tua - Taman Margasatwa Ragunan - Anjungan DKI di TMII
Taman Ismail Marzuki - PBB Setu Babakan - Rumah Si Pitung - Pulau Onrust - Museum Sejarah Jakarta - Museum Prasasti - Museum MH. Thamrin - Museum Seni Rupa dan Keramik - Museum Tekstil - Museum Wayang
Museum Bahari - Museum Joang '45. - Lab Tari dan Karawitan Condet - Pulau Cipir - Pulau Kelor
Pemprov DKI Jakarta telah melakukan disinfeksi ke seluruh fasilitas dan selalu memastikan kebersihannya. Untuk itu, seluruh masyarakat Jakarta tetap diimbau agar selalu menerapkan kebijakan jaga jarak dengan memprioritaskan kegiatan di rumah dan di permukiman sekitar.
Taman Ismail Marzuki - PBB Setu Babakan - Rumah Si Pitung - Pulau Onrust - Museum Sejarah Jakarta - Museum Prasasti - Museum MH. Thamrin - Museum Seni Rupa dan Keramik - Museum Tekstil - Museum Wayang
Museum Bahari - Museum Joang '45. - Lab Tari dan Karawitan Condet - Pulau Cipir - Pulau Kelor
Pemprov DKI Jakarta telah melakukan disinfeksi ke seluruh fasilitas dan selalu memastikan kebersihannya. Untuk itu, seluruh masyarakat Jakarta tetap diimbau agar selalu menerapkan kebijakan jaga jarak dengan memprioritaskan kegiatan di rumah dan di permukiman sekitar.
Warga dihimbau mengurangi kegiatan di tempat keramaian dapat melindungi diri sendiri dan keluarga dari wabah COVID-19. Pemerintah terus mendorong agar masyarakat tidak beraktivitas di luar rumah jika tidak mendesak. Warga diminta bekerja, belajar, dan beribadah di rumah.
Sebelumnya, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 160/SE/2020 tentang Penutupan Sementara Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19). *** Samuel Aritonang
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !