Headlines News :
Home » » Saat PSBB Bisa Didenda Rp 100 Juta, Dibui 1 Tahun Bagi Perkantoran Yang Tetap Buka

Saat PSBB Bisa Didenda Rp 100 Juta, Dibui 1 Tahun Bagi Perkantoran Yang Tetap Buka

Written By Info Breaking News on Jumat, 10 April 2020 | 04.55

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan 
Jakarta, Info Breaking News -  Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta menegaskan  akan menindak tegas perusahaan maupun pelaku usaha yang tetap beroperasi saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku mulai hari ini jumat (10/04/2020).

Anies mengatakan , Pemprov DKI bersama TNI dan polisi akan mengerahkan kekuatan untuk menertibkan perusahaan yang masih ‘nakal’ dan tak mengindahkan aturan.

“Nanti ada pengawasan, penertiban dan kita akan kerahkan seluruh kekuatan di Pemprov, TNI, dan polisi untuk kita tertibkan,” ujar  Anies 

Anies kembali mengingatkan perkantoran yang masih memaksakan pegawainya masuk bisa meningkatkan risiko penularan virus corona. Jika perkantoran tidak bisa diajak kerja sama dalam penegakan aturan, maka upaya menanggulangi penyebaran corona pun tidak akan efektif.

Selain itu, Anies menjelaskan  potensi hukuman yang akan didapatkan perusahaan jika tidak menjalankan aturan. Hukuman tersebut tercantum dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“(Dalam) Pasal 93, yang memberikan denda sebesar Rp 100 juta dan hukuman setahun maksimal. Itu bisa dikenakan,” tegas  Anies.

Ini adalah  isi pasal yang dimaksud Anies:

Pasal 93Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Artinya, kalau diingatkan tidak bisa (patuh), pasti bisa diproses hukum. Dan kepolisian, kejaksaan siap memproses ini apabila tak dilaksanakan,” lanjutnya.

Sebelumnya Anies telah mengeluarkan Seruan Gubernur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19). Dalam surat tersebut, Anies meminta seluruh kegiatan perkantoran sementara waktu menutup operasionalnya.

8 sektor perkantoran yang tetap boleh beroperasi saat PSBB di Jakarta adalah:
1. Kesehatan.
2. Pangan (makanan dan minuman)
3. Energi (air, gas, listrik, pompa, bensin)
4. Komunikasi (jasa komunikasi dan media komunikasi)
5. Keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal
6. Kegiatan logistik distribusi barang
7. Kebutuhan ritel (warung, toko kelontong yang biasa beri bantuan warga)
8. Industri strategis di kawasan Jakarta
*** Jeremy Foster S
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved