Prof OC Kaligis |
Berikut isi suratnya :
Sukamiskin Rabu 1 April 2020.
Hal: 30.000 tahanan Akan dibebaskan demi bahaya Corona
Kepada Yang terhormat Bapak Menteri Hukum Dan Ham Pak
Yasonna H. Laoly Ph.d.
Dengan Hormat.
Perkenankanlah saya Prof. Otto
Cornelis Kaligis, umur 78 tahun, kini telah menjalani tahanan sejak 14 Juli
2015, Dan sekarang ditempatkan di Lapas Sukamiskin, bersama ini menyampaikan
kepada Bapak isi hati saya sekaligus bersama banyak rekan para warga binaan lainnya para warga binaan
yang pembebasannya dikaitkan dengan PP 99/2012.
1. Pembebasan
tahanan Sejumlah 30.000 sebagaimana diberitakan di Medsos yang Kami baca
didasarkan atas dua Dasar yang menurut saya saling Bertentangan.
2. Pertama
Peraturan yang Bapak pakai sebagai dasar adalah Wabah Corona, dimana dunia pun membebaskan
para tahanannya. Bahkan Negara Negara
yang tidak berdasar perikemanusian yang beradat dan berkeadilan sebagaimana yang
kita anut yaitu Pancasila,
membebaskan para tahanannya. Sebut saja contohnya: Afganistan, Iran, Sudan Dan banyak Negara Islam
lainnya. Bahkan Negara Negara didunia juga telah membebaskan para tahana nya
menghadapi bahaya Pandemik Corona. Saudi
Arabia menutup kota Suci Mekkah, akibat Corona yang Melanda.
3. Negara
Republik Indonesia adalah Negara Hukum berdasarkan Konstitusi. Ketika Bapak membebaskan tahanan dikaitkan Dengan
Pengecualian bahwa para tersangka terkait dengan PP 99/2012 sampai mati juga tidak Akan dibebaskan,
lalu saya bertanya, mengapa Peraturan Menteri yang Bapak keluarkan sangat diskriminatif?
4. Pp 99/2012 pun dalam penetrapannya diperlakukan
secara diskriminatif. Yang Justice Collaborator
dan terpidana Korupsi hasil penyidikan
kejaksaan rata rata memperoleh remisi. Pembunuh dengan vonis 20 tahun memperoleh remisi. Akibat remisi mereka hanya menjalani hukuman 8-9 tahun. Padahal
pelaku JC adalah pelaku koruptor juga. Kalau OTT baru mereka diberikan predikat
JC. Kalau tidak mereka juga menikmati hasil Korupsi tersebut.
5. Tidak
semua tahanan Korupsi merugikan Negara. Pengacara vonis Korupsi dapat
dipenjarakan atas Dasar menghalangi halangi Pemeriksaan Melanggar Pasal 21
Undang Undang Tipikor, tanpa adanya kerugian Negara.. Contohnya Pengacara Lucas
yang sama sekali tidak ada hubungannya Dengan tersangka dan Fredrich Yunadi dalam
Kasus Setia Novanto. Mereka tak merampok uang Negara satu senpun. Sebaliknya
Kasus yang sama yang menimpa ex. Komisioner Bambang Widjojanto yang merekayasa
keterangan saksi di Mahkamah Konstitusi, bebas Pidana sekalipun sudah P-21.
Bukankah Bambang Widjojanto juga melakukan obstruction of justice dan dapat dikategorikan sebagai menghalang halangi
Pemeriksaan sebagaimana dituduhkan kepada Pengacara Lucas Dan Fredrich?
Banyak warga binaan yang tidak
mengambil uang Negara tetapi dijebloskan ke penjara., sekalipun hasil
Pemeriksaan BPK memutuskan tidak ada
kerugian Negara.
6. Prof.
Denny Indrayana, bidan PP 99/2012, yang perkara korupsinya selesai disidik Penyidik Polisi . Hasil gelar perkara Mabes Polri menyimpulkan Prof. Denny merugikan Negara dan terjerat perkara pidana
korupsi Payment Gateway ,bebas melenggang menghirup udara segar..
7. Temuan Pansus DPR terhadap oknum oknum KPK,
membuktikan bahwa KPK sebelum Firli Bahuri adalah instutusi penegak Hukum yang
korup, penuh dengan kejahatan jabatan. Mereka bebas, sedangkan Kami Kami ini
yang juga menghadapi bahaya Corona karena predikat PP 99/2012, haram dibebaskan Oleh Peraturan Yang Bapak maklumatkan
tanggal 31-3-2020 yang lalu.
8. Peraturan Menteri Hukum Dan Ham yang Bapak keluarkan
jelas Bertentangan Dengan azas persamaan didepan Hukum, azas equality before
the law. Perlakuan diskriminatif, bertentangan baik Dengan Konstitusi maupun
Dengan kovenan2 International yang berlaku yang diakui PBB dimana Indonesia
juga menjadi anggotanya dan Bertentangan
Dengan HAM International
Apalagi Undang Undang Pemasyarakatan yang
ditangguhkan Bapak Presiden, kembali mentah dibahas oleh Komisi 3 DPR. Bukankan
pembahasan kembali Undang Undang Pemasyarakatan tersebut, rawan money politik? Terhadap Pengesahan Undang Undang
Pemasyarakatan yang baru, bahasa hukum yang digunakan oleh Bapak Presiden adalah Penundaan. Mengapa
tidak penundaan itu ditarik kembali sehingga
1. Undang
Undang Pemasyarakatan yang telah disetujui oleh DPR , tinggal disetujui dan karenanya disahkan oleh Bapak Presiden?
Semoga tulisan
saya ini yang sekali gus bersifat himbauan, menjadi pertimbangan Bapak menghadapi musibah
Corona , Wabah pandemic yang menimpa seluruh dunia.
Atas perhatian
Bapak Menteri saya ucapkan banyak Terimakasih.
Hormat saya.
Warga binaan,
warga tahanan yang tidak mungkin dibebaskan, hanya oleh Peraturan Bapak.
Prof. Otto
Cornelis Kaligis.
*** Emil Simatupang
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !