Headlines News :
Home » » Terkait Pungli 15 Juta MA Pecat Pegawai Pengadilan Jakarta Barat

Terkait Pungli 15 Juta MA Pecat Pegawai Pengadilan Jakarta Barat

Written By Info Breaking News on Jumat, 10 April 2020 | 06.23

Mahkamah Agung
Jakarta, Info Breaking News -Mahkamah Agung (MA) melakukan pemecatan terhadap PNS sebagai  panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat berinisial TS karena ketahuan melakukan pungutan liar (Pungli) sebesar  Rp15 juta.

Pemecatan dilakukan usai Badan Pengawas (Bawas) MA memutuskan pungli Rp 15 juta yang diterima TS merupakan pelanggaran berat.

TS dinyatakan terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 4 angka 8, dan Pasal 7 Ayat 4 huruf d.


Hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," ujar Kabiro Humas MA, Abdullah, melalui pesan tertulis, Kamis (9/4) malam.

Pemecatan itu dilakukan berdasarkan disposisi Ketua MA tanggal 26 Maret 2020 jo disposisi Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial tanggal 26 Maret 2020. Kabawas MA meneruskan hasil pemeriksaan dan rekomendasi ke Dirjen Badilum tanggal 31 Maret 2020 No. 164/BP/PS.02/03/2020.

Diberitakan sebelumnya, Tim Pengaduan Masyarakat (Dumas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan Rp15 juta yang diduga hasil gratifikasi dalam inspeksi mendadak (sidak) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.


Sidak ini sendiri merupakan tindak lanjut dari laporan Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) perihal dugaan gratifikasi oknum pegawai pengadilan tersebut.

"Pada operasi tersebut ditemukan barang bukti uang sebesar Rp15 juta. Meskipun jumlah dugaan penerimaan gratifikasi terbilang kecil, namun hal ini perlu dilakukan sekaligus untuk memperkuat APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) yang ada di MA," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Rabu (12/2).


Pengungkapan suap ini sebelumnya berdasarkan sidak yang dilakukan oleh Bawas MA bersama KPK pada Jumat (5/2) lalu. Hasilnya KPK bersama Bawas mengamankan TS dengan hasil gratifikasi Rp 15 juta.

Bawas kemudian bersama KPK melakukan sidak. Kemudian, KPK menyerahkan kasus ini untuk diselesaikan oleh Bawas.*** Armen Foster
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved