Jakarta, Info Breaking
News – Seiring dengan akan diberlakukannya kebijakan kenormalan baru (new
normal) di tengah pandemi Covid-19, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto
mengeluarkan aturan baru terkait pembatasan jumlah pembeli di pasar rakyat
maupun supermarket.
Aturan baru tersebut
tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Menteri
Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 itu diterbitkan tanggal 28 Mei 2020.
Dalam surat edaran tersebut, para pengunjung di pasar rakyat ataupun toko swalayan, seperti minimarket, supermarket, hypermarket maupun department store wajib menggunakan masker.
Antrean
untuk pembayaran di kasir juga dibatasi maksimal 10 pengunjung dengan
menerapkan jarak 1,5 meter antara satu sama lain. Pembayaran menggunakan uang
elektronik dan non-tunai lebih diutamakan guna menghindari kerumunan. Pemesanan
barang pun diimbau dilakukan secara online dengan fasilitas pesan antar.
Selanjutnya,
tempat cuci tangan, sabun, dan hand sanitizer juga wajib disediakan oleh
pengelola pasar dan toko swalayan. Mereka juga diimbau menjaga kebersihan
dengan melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala setiap dua hari
sekali.
Hingga
Minggu (31/5/2020), tercatat ada 26.473 orang yang positif tertular Covid-19.
Sementara itu, terdapat penambahan 293 pasien Covid-19 yang sembuh. Mereka
sudah menjalani dua kali pemeriksaan dengan metode polymerase chain
reaction (PCR) dan dinyatakan negatif virus corona. Dengan penambahan tersebut,
total akumulatif pasien sembuh adalah 7.308.
Sebanyak
40 pasien Covid-19 meninggal dunia dalam periode 30-31 Mei 2020, sehingga total
ada 1.613 kematian. ***Candra Wibawanti
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !