Ilustrasi Rapid Test |
Dalam gugatannya, Sholeh merasa keberatan dengan syarat wajib rapid test bagi penumpang yang akan bepergian menggunakan pesawat, kereta api, mau pun kapal laut selama masa pandemi Covid-19.
“Pertama, apa yang menjadi dasar calon penumpang harus mempunyai rapid test? Rapid test bukan vaksin, hanya mengetahui seseorang terserang virus atau tidak. Bisa jadi orang dengan hasil reaktif karena sakit flu atau lainnya bukan karena Covid-19,” ujar Sholeh.
Selain itu, Sholeh mengatakan hasil rapid test juga hanya berlaku tiga hari. Selain rapid test, penumpang juga dapat melakukan tes dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) yang berlaku tujuh hari.
Menurut Sholeh, hasil uji rapid test itu tak menjamin penumpang pasti terpapar saat bepergian. “Patut diduga masa berlaku hasil tes PCR dan rapid test yang pendek itu menguntungkan rumah sakit. Sebab dalam setiap hari banyak puluhan ribu orang bepergian dan mengajukan rapid test,” katanya.
Ada kebingungan lain yang disoroti oleh Sholeh. Yakni kebijakan yang tidak konsisten di lapangan. Dimana ketika seorang penumpang melakukan cek suhu tubuh di bandara atau stasiun dan ternyata hasilnya di atas 38 derajat maka orang tersebut tak boleh bepergian.
Sedangkan hasil rapid test non reaktif. "Pertanyaannya yang menjadikan calon penumpang bisa bepergian itu hasil rapid test atau tes suhu badan?" tutur Sholeh.***Emil F Simatupang.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !