Para pesepeda melintasi Jalan Sudirman, Jakarta |
Jakarta, Info Breaking News –
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Condro meminta para pesepeda
untuk menggunakan jalur khusus atau pop up bike line. Bagi mereka
yang kedapatan melanggar, maka akan diberi sanksi sesuai dengan Pasal 299 UU
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Ada ancaman hukuman yaitu
Pasal 299 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman pidananya denda Rp 100
ribu atau kurungan 15 hari," kata Kombes Sambodo saat dikonfirmasi,
Kamis (18/6/2020).
Kendati
demikian, Kombes Sambodo mengatakan hukuman ini tidak berlaku di wilayah atau
jalan yang tidak memiliki marka atau jalur sepeda khusus.
"Jika
memang di jalannya tidak ada marka sepeda dan pesepeda jalurnya di luar itu,
maka tidak terancam pidana tersebut," jelasnya.
Sambodo menegaskan, ancaman
pidana dibuat bukan untuk menakuti masyarakat. Namun, sebagai upaya untuk
menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas antar sesama sepeda atau
kendaraan bermotor lainnya di jalan raya.
"Karena kalau kecelakaan
terjadi di luar jalur yang sudah ada pop up bike line, belum
tentu kendaaraan yang nabrak yang salah, kita lihat dulu siapa tahu pesepedanya
yang salah, bisa saja. Mohon ini jadi perhatian betul dalam memanfaatkan jalur
khusus sepeda ini," lanjutnya.
Pop
up bike line sendiri kini sudah tersedia di ruas utama Jalan Sudirman-Thamrin
dengan panjang 7 kilometer di kedua arahnya. Polda Metro Jaya sendiri telah
menetapkan jam operasional pop up bike line selama
hari kerja, yakni mulai pukul 06.00 hingga 08.00 WIB. Kemudian untuk sore hari
pada pukul 16.00 hingga 18.00 WIB.
Sedangkan di hari Sabtu, jalur
khusus hanya berlaku mulai pukul 10.00 WIB dan sore harinya pukul 16.00 hingga
19.00 WIB malam.
Sementara itu, untuk hari
Minggu, Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta mengaku masih mengkaji pemberlakuan
waktu terkait, mengingat di pagi harinya sudah akan dimulai kembali Car Free
Day. ***Jeremy
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !