Ir Monang Tampubolon saat menjalani sidang di PN Jaktim |
Jakarta,
Info Breaking News – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Handri Dwi, SH dalam persidangan
di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (2/6/2020) kemarin menuntut Ir.
Monang Tampubolon, SE, MM dengan hukuman 2 tahun penjara dipotong masa tahanan
kota.
JPU
dalam dakwaannya menjerat Monang dengan pasal 266 ayat 1-2 KUHP Primer pasal
263 ayat 1-2 KUHP tentang pemalsuan surat serta keterangan palsu dalam akta
otentik, serta menggunakan seolah-olah isinya sesuai dengan kebenarannya yang
menimbulkan kerugian pada pihak lain.
Terdakwa
diketahui dilaporkan oleh mantan istrinya sendiri karena telah sengaja menjual
harta yang dimiliki bersama selama keduanya berumah tangga. Monang juga
dituding memalsukan tanda tangan mantan istrinya untuk kepentingan pribadi.
Selama
persidangan terdakwa dikenakan tahanan kota. Sidang sendiri dipimpin oleh Ketua
Majelis Nelson Marbun, SH., MH dan ditunda sampai tanggal 9 Juni 2020 dengan
agenda mendengarkan pledoi terdakwa melalui kuasa hukum. ***Paulina
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !