Headlines News :
Home » » Dugaan Keterlibatan Istri Nurhadi di Perkara Suap MA

Dugaan Keterlibatan Istri Nurhadi di Perkara Suap MA

Written By Info Breaking News on Jumat, 05 Juni 2020 | 02.37

 istri Nurhadi, Tin Zuraida
Jakarta, Info Breaking News - Firli Bahuri, Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menegaskan setiap informasi yang diterima terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi akan ditindaklanjuti.
Hal ini juga terhadap dugaan keterlibatan istri Nurhadi, Tin Zuraida yang merupakan staf ahli bidang politik dan hukum di Kementerian PAN RB dalam kasus ini.Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan Tin Zuraida, istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, usai penangkapan pada Senin malam, 1 Juni 2020.Tin dibawa ke gedung KPK berbarengan dengan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, dari sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.
Dugaan keterlibatan Tin Zuraida dimulai saat KPK menggeledah kediaman Nurhadi di Jalan Hang Lekiu, Jakarta Selatan pada April 2016. Tin sempat membuang uang ke closet. Saat itu tim penyidik menemukan uang sekitar Rp1,7 miliar dalam beberapa mata uang asing.
Tin juga kedapatan menerima aliran uang mencurigakan bernilai miliaran di rekening pribadinya. Bahkan Nurhadi juga sempat memindahkan uang dalam rekeningnya ke rekening Tin Zuraida.
Saat Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono ditangkap KPK pada, Senin 1 Juni 2020 malam, Tin juga ikut diamankan. Tin dibawa ke markas antirasuah dalam kapasitasnya sebagai saksi. Sebab, berkali-kali Tin mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.
Nurhadi diketahui dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Nurhadi diduga melalui Rezky Herbiono menerima uang dengan total Rp46 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT. MIT) Hiendra Soenjoto.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Diketahui Rezky diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
Hiendra Soejoto dikenakan pasal pemberi suap dan KPK menghimbau agar Hiendra segera menyerahkan diri.*** Armen Foster S
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved