Terdakwa Jaitar Sirait didampingi snag penasehat hukum dalam persidangan perkara penghinaan dan pencemaran nama baik
Jakarta, Info Breaking News –
Hari ini, Selasa (23/6/2020) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar
sidang perkara penghinaan dan pencemaran nama baik melalui elektronik serta
fitnah dengan terdakwa Jaitar Sirait, SH.
Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Handri Dwi, SH menjerat terdakwa dengan pasal 27 ayat 3 pasal 45 ayat UU RI No.19 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
dan atau pasal 310 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 311 ayat 1 KUHP.
Dalam
persidangan hari ini, hanya satu dari empat saksi yang keterangannya didengar.
Raja Sirait selaku pelapor yang hadir di persidangan sebagai saksi menyatakan
terdakwa memang pernah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap
dirinya melalui sebuah postingan di Facebook pada tahun 2016 silam.
Terdakwa dan
pelapor sebenarnya adalah kerabat satu marga. Kejadian bermula dari perbedaan
pendapat antara keduanya terkait silsilah keluarga atau Tarombo Marga Sirait leluhurnya.
Pertikaian yang terjadi di medsos ini sebelumnya sudah dicoba dijembatani oleh
kerabat dekat kedua pihak. Somasi pun sudah beberapa kali dilayangkan tetapi
oleh terdakwa tidak digubris.
Persidangan
yang dinyatakan terbuka untuk umum tersebut dihadiri pula oleh sejumlah awak
media yang tergabung dalam kelompok kerja wartawan Pengadilan dan Kejaksaan
Negeri Jakarta Timur.
Penasehat
hukum terdakwa Cupa Siregar, SH pada saat persidangan dengan arogan meminta
kepada Ketua Majelis Hakim Sri Asmarani, SH, CN untuk tidak difoto karena hal
itu mengganggu konsentrasinya. Awak media pun menjelaskan kepada majelis hakim
bahwa mereka yang meliput sudah terdaftar di bagian Humas Pengadilan dan sidang
pun telah dinyatakan terbuka untuk umum. Meski begitu, hakim ketua tetap saja
meminta foto-foto yang diambil agar segera dihapus. Tak hanya itu, ia juga
menyuruh awak media untuk tidak mempublikasikan jalannya persidangan karena hal
ini terkait dengan pertikaian sesama kerabat.
Kejadian ini
bukan yang pertama kalinya terjadi di PN Jakarta Timur. Semenjak hakim Sri
Asmarani bergabung di PN Jakarta Timur, ia sudah berulang kali melarang wartawan
mengambil foto persidangan meskipun sidang yang digelar adalah sidang terbuka
dan fungsi jurnalis sejatinya adalah sebagai kontrol sosial. ***Paulina
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !