Advokat Hartono Tanuwidjaja |
Jakarta,
Info Breaking News – Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang,
Banten akhirnya mengabulkan gugatan PT Farika Steel (FS) yang dilayangkan
kepada Kepala Desa (Kades) Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang,
Banten.
Majelis
hakim yang diketuai oleh Elfiany, SH., MKn dengan anggota Metha Sandra Merly
Lengkong, SH dan Andi Fahmi Azis, SH tersebut dalam putusannya menyatakan bahwa
surat keterangan hak garapan Nomor
590/Pemt/DS-193/070/1999 per tanggal 1 Juli 1999 terbukti melanggar salah satu
asas umum pemerintahan yang baik, yaitu asas keterbukaan dan transparansi, asas
melayani masyarakat secara jujur dan tidak diskriminatif.
Kuasa hukum
penggugat, Hartono Tanuwidjaja, SH., MSi., MH., CBL mengaku puas dan sangat
mengapresiasi keputusan majelis hakim tersebut. Ia menilai PTUN Serang telah secara
adil memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Diketahui,
dalam surat gugatan terkait penerbitan dan pengalihan Surat Keterangan
Menggarap No: 590/117/Kec.Boj/IV/2014 tanggal 10 April 2014 atas nama
Gunawan bin Dana tersebut dijelaskan bahwa perkara ini bermula ketika Kades
Margagiri menerbitkan surat Nomor 400/71/DS.2007/Sekr/2019 tanggal 20 November
2019 yang usut punya usut ternyata melanggar asas kepastian hukum.
Surat itu bahkan mempersulit pemerintahan desanya sendiri dan menimbulkan
kerugian bagi PT FS.
Tak
hanya Kades, Camat Bojonegara juga ikut menerbitkan surat keterangan Nomor
590/117/Kec.Boj/IV/2014 tanggal 10 April 2014 dan dengan tipu muslihat menyatakan
bahwa tanah garapan yang diakui sebagai hak garapan Gunawan bin Dana Cs adalah fiktif
alias tak benar-benar ada.
Hal ini jelas menimbulkan tanda tanya, pasalnya sebelum menggugat ke PTUN Serang, pihak Hartono sudah lebih dahulu telah mengajukan keberatan terkait penerbitan surat Nomor 400/71/DS-2007/Sekr/2019 tanggal 20 November 2019.
Alih-alih memberi solusi, Kades Margagir memilih untuk tak menghiraukan nota keberatan sang advokat senior. Ia juga tak menggubris izin dari Bupati Serang Nomor 593/KEP.488-Huk/BPTPM/2012 tanggal 8 Oktober 2012 dan izin reklamasi Nomor 503/KEP.496-Huk/BPTPM/2012 tanggal 19 September 2012.
Berangkat dari hal inilah, maka majelis hakim PTUN Serang dalam putusannya menyatakan surat keterangan hak garapan Nomor 590/Pemt/DS-193/070/1999 tanggal 1 Juli 1999 telah melanggar salah satu, asas umum pemerintahan yang baik yaitu asas keterbukaan dan transparansi, asas melayani masyarakat secara jujur dan tidak diskriminatif.
"Syukurlah majelis hakim PTUN Serang memutuskan yang salah tetap salah dan yang benar adalah benar. Hak garapan klien kami tetap utuh dan sah serta legal, sementara surat garapan fiktif atau bohong dinyatakan tidak berlaku atau ilegal," tutur Hartono saat dihubungi, Selasa (2/6/2020). ***Emil F. Simatupang
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !