Jakarta, Info Breaking News –
Meski telah resmi menyandang status tersangka sejak Mei 2020 lalu, dua tersangka
kasus perbankan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta HS dan SA belum
juga ditahan tetapi hanya dicekal tak boleh ke luar negeri dalam kurun waktu
tertentu.
Ketidakpastian ini lantas
dipermasalahkan oleh sejumlah nasabah KSP Indosurya Cipta yang merasa dikhianati.
Oleh karena itu, mereka pun lalu menyambangi Bareskrim Polri didampingi oleh
kuasa hukum dan mendesak polisi agar bergerak cepat untuk menahan kedua tersangka
yang masih bebas menghirup nafas segar.
"Kalau memang sudah
didapatkan dugaan atau bukti yang kuat untuk menahan pihak yang melakukan
kejahatan, tentunya kami berharap dapat dilakukan penahanan," kata
Otto Hasibuan, yang sehari sebelumnya juga mendatangi Gedung Bareskrim Polri
mewakili ratusan nasabah yang haknya dicuri.
Kuasa hukum nasabah Koperasi
Indosurya lainnya, Agus Wijaya, menjelaskan bahwa selama ini tidak ada niatan
baik dari pihak terkait untuk mengembalikan uang ke para nasabah. Untuk itu, demi
nama keadilan dan supaya kedua tersangka merasa jera, Agus mewakili para
nasabah juga mengajukan gugatan perdata bagi Koperasi Indosurya.
“Selain pidana kami ajukan
gugatan perdata. Kami terus mencari keadilan supaya uang nasabah diganti,”
tuturnya.
Sebelumnya, nasabah memperkirakan
jumlah kerugian masyarakat yang terjadi akibat kasus gagal bayar perusahaan
tersebut mencapai Rp12 triliun. Jumlah ini mengacu pada jumlah nasabah koperasi
yang pada 2018 lalu mencapai 8.000 orang dan total asset under management (AUM)
yang mencapai Rp10 triliun.
Namun, sangat disayangkan
polisi dalam hal ini bekerja sangat lambat dalam menelusuri aset-aset
tersangka. Atas dasar itulah, Otto menegaskan pentingnya dilakukan penahanan
kepada kedua tersangka.
“Kalau belum ditahan potensi
uang dilarikan kemana saja itu masih besar,” katanya.
Diketahui Bareskrim telah
menetapkan dua orang tersangka berinisial HS dan SA dalam kasus dugaan gagal
bayar nasabah KSP Indosurya Cipta pada bulan Mei 2020.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan HS dan SA ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin dari regulator. Kendati demikian, ia enggan membuka identitas dan juga jabatan dari kedua tersangka itu kepada publik.
Kasus ini bermula ketika dana publik yang tersimpan di Koperasi Indosurya Cipta mencapai Rp 10 triliun tidak bisa dicairkan. Koperasi ini awalnya menjanjikan bunga tinggi 9 persen hingga 12 persen per tahun, jauh di atas bunga deposito yang berkisar 5-7 persen pada tempo yang sama.
Dalam hal ini, para tersangka
dijerat dengan Pasal 46 UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan hukuman maksimal 15
tahun penjara dan denda Rp 20 miliar.
Untuk menyelesaikan persoalan
di Koperasi Indosurya Cipya, kementerian Koperasi dan UKM telah mengambil
berbagai langkah dan upaya termasuk meminta mengadakan rapat anggota tahunan
hingga melibatkan kepolisian dan Kementerian Hukum dan HAM. *** Nadya.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !