Headlines News :
Home » » KPK Akan Hukum Maksimal dan Sita Semua Aset Nurhadi

KPK Akan Hukum Maksimal dan Sita Semua Aset Nurhadi

Written By Info Breaking News on Selasa, 02 Juni 2020 | 14.28



Jakarta, Info Breaking News – Pepatah tua yang khusus diciptakan untuk orang pengecut seperti Nurhadi yang selama ini mencoba lari dari kenyataan hukum yang musti dipertanggung jawabkannya,akhirnya dapat dibungkus juga oleh tim khusus KPK.
Sebagaimana penjelasan wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pamolongo,  mengatakan pihaknya telah menggeledah 13 rumah sebelum akhirnya berhasil menangkap eks Sekretaris MA Nurhadi di wilayah Simprug, Jakarta Selatan pada hari Senin (1/6/2020) tengah malam buta. 

Ke-13 rumah yang digeledah tersebut, kata Nawawi, semuanya diklaim adalah milik Nurhadi yang memang dinilai sangat tajir karena ahli jual beli perkara dilembaga peradilan karena posisi strategisnya di benteng terakhir hukum yakni sebagai sekretaris Mahkamah Agung yang dimasa itu sangat dikenal sebagai gudangnya mafia peradilan,yang benar bisa salah dan yang salah bisa jadi benar,karena ada istilah para mafioso didunia persilatan, KUHP kasih uang habis perkara. 

“KPK sudah mendatangi dan menggeledah lebih dari 13 kediaman yang semuanya diklaim sebagai rumah yang bersangkutan," kata mantan Hakim Tinggi PT Denpasar Bali, Selasa (2/6/2020).

Meski begitu, ia belum bisa memastikan kepemilikan kediaman di Simprug yang menjadi lokasi penangkapan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Namun, kabarnya rumah tersebut memang dihuni oleh Nurhadi beserta istri, anak dan cucunya.

Dalam penangkapan tadi malam, KPK juga ikut mengamankan istri Nurhadi, Tin Zuraida dan menyita sejumlah barang bukti untuk kemudian diperiksa lebih lanjut.


Diketahui, Nurhadi beserta sang menantu Rezky Herbiyono adalah tersangka suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Nurhadi dengan bantuan Rezky diduga telah menerima dana suap mencapai Rp 46 miliar. Keduanya jadi buronan KPK sejak Februari 2020 lalu.


Selain mereka, KPK juga masih memburu seorang tersangka lain, yaitu Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.


Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan. Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara.
Kini Nurhadi yang semasa jayanya jika sedang berkunjung kedaerah selalu diberi karpet merah dan uang berlimpah, mulai semalam sudah merasakan pengapnya kamar penjara KPK yang tempat tidur nya bersebelahan dengan wc jamban busuk dan tidak ber AC bahkan tidak ada tukang pijit kesukaannya ,harus meringkuk dipenjara cukup lama hukuman maksimal karena tersangka buron dan tuduhan korupsi jual beli perkara, serta terbuka besar bagi KPK untuk menjeratnya dengan pasal pencucian uang pula, yang akan membuatnya jatuh bangkrut karena harus disita semua aset harta haramnya itu. 
*** Emil F Simatupang. 



Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved