Jakarta, Info Breaking News –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku yakin bahwa majelis hakim Pengadilan
Tipikor Jakarta tidak akan mengabulkan permohonan Imam Nahrawi untuk menjadi
justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak
hukum.Imam Nahrawi saat membacakan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan yang berlangsung melalui video conference di PN Tipikor Jakarta, Jumat (19/6/2020) kemarin.
“Adapun mengenai permohonan
JC, KPK meyakini majelis hakim tidak akan mengabulkan permohonan terdakwa,”
kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (20/6/2020).
Sebelumnya dalam persidangan online
pada Jumat (19/6/2020) kemarin, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora)
Imam Nahrawi mengajukan permohonan agar bisa menjadi JC untuk membantu aparat
penegak hukum mengungkap kasus suap pengajuan
proposal bantuan dana hibah KONI Pusat kepada Kemenpora senilai Rp 11, 5 miliar
tersebut.
"Demi
Allah, demi Rasulullah, saya akan membantu majelis hakim yang mulia, jaksa
penuntut umum, dan KPK untuk mengungkap aliran dana Rp 11,5 miliar ini. Dan
saya mohon majelis hakim yang mulia kabulkan saya sebagai justice collaborator
untuk mengungkap Rp 11,5 miliar ini," kata Imam saat membacakan nota
pembelaan atau pleidoi melalui video conference.
Selain berharap jadi JC, Imam juga meminta majelis hakim agar
tidak mencabut hak politiknya seperti yang dituntut oleh jaksa. Meski begitu, Ali mengungkapkan tuntutan
mengenai pencabutan hak politik 5 tahun terhadap Imam sudah melalui
pertimbangan berdasarkan fakta di persidangan.
"Tuntutan JPU mengenai
pencabutan hak politik tentu sudah melalui pertimbangan berdasarkan fakta
perbuatan terdakwa yang terungkap di persidangan," tuturnya.
Kendati demikian, kedua hal tersebut
sepenuhnya menjadi wewenang majelis hakim saat membacakan putusan untuk Imam
nanti.
"Karena acara berikutnya
sesuai jadwal adalah pembacaan putusan," tandas dia.
Diketahui, jaksa sebelumnya menuntut Imam
Nahrawi dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan
kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap sebesar Rp
11,5 miliar untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana
hibah yang diajukan oleh KONI pusat kepada Kemenpora pada tahun kegiatan 2018.
Selain itu, Imam Nahrawi juga
menerima gratifikasi senilai Rp 8,64 miliar sehingga dirinya diwajibkan
membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 19 miliar. Lebih lanjut, jaksa
juga meminta kepada majelis hakim agar mencabut hak politik Imam selama 5
tahun. ***Rully Rahardian
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !